Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan dan Ahmad Qohar beserta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Widodo Wuryanto dan Kepala Bagaian Administrasi Bawaslu Provinsi Lampung Dwi Hendro Nugroho audiensi dengan Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M.
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, PSU harus dilaksanakan paling lambat 90 hari setelah putusan dibacakan. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat membuka Rapat Perencanaan Program dan Anggaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Pasca Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Putusan MK Tentang Pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pada Pemilihan tahun 2024 di Jakarta, Jumat (14/3) mala
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Imam Bukhori, menegaskan pentingnya peran divisi SDMO dalam menggerakkan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan organisasi.