Bawaslu Perkuat Pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan MK
|
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat membuka Rapat Perencanaan Program dan Anggaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Pasca Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Putusan MK Tentang Pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pada Pemilihan tahun 2024 di Jakarta, Jumat (14/3) malam.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Widodo Wuryanto, menghadiri Rapat Perencanaan Program dan Anggaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Rapat ini digelar pasca terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Tahun 2024. Acara berlangsung di Jakarta pada Jumat (14/3) malam.
Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menegaskan pentingnya memperkuat pengawasan PSU pasca putusan MK. Ia menyatakan bahwa hak rakyat harus dijaga agar proses pemilihan berjalan sesuai dengan kehendak mereka.
“Kita menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi. Hak rakyat harus kita jaga agar proses yang terjadi benar-benar sesuai dengan kehendak mereka,†tegas Herwyn.
Herwyn juga menyoroti potensi pelanggaran dan kerawanan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan PSU di sejumlah daerah. Ia meminta jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat komunikasi dan sosialisasi kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan Bawaslu.
“Pastikan kita melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan, terutama dalam pengurusan surat dan dokumen. Putusan MK justru memperluas aspek verifikasi yang sebelumnya tidak diatur secara mendetail,†tambahnya.
Terkait anggaran, Herwyn meminta agar kebutuhan pengawasan PSU di Provinsi Papua dan 23 kabupaten/kota, serta 22 provinsi yang terdampak PSU dan PUSS, diperhatikan secara cermat. Ia menekankan pentingnya penyesuaian anggaran berdasarkan prioritas kebutuhan.
“Jika tidak ada anggaran, Bawaslu Provinsi lakukan supervisi dan koordinasi secara daring secara rutin. Jangan biarkan kawan-kawan di kabupaten/kota abai terhadap pengawasan, karena bisa berdampak pada munculnya PSU kembali yang berimplikasi pada penggunaan anggaran tambahan,†tegasnya.
Senada dengan Herwyn, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono, menekankan bahwa pengawasan PSU harus tetap berjalan maksimal meskipun ada keterbatasan anggaran.
“Kita tidak boleh surut hanya karena anggaran dipangkas demi efisiensi. Jangan takut menghadapi PSU, lakukan pengawasan kita yang maksimal, efisiensi bukan alasan untuk mundur, melainkan tantangan agar kita lebih kreatif dan tangguh,†tuturnya.
Kemudian, Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhori saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Lampung mengatakan Bawaslu Provinsi Lampung siap mendukung penuh pelaksanaan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan amanat konstitusi dan putusan MK.
"Kami akan memperkuat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya pesawaranuntuk memastikan proses PSU berjalan transparan, akuntabel. Selain itu, kami juga akan memastikan bahwa anggaran yang tersedia digunakan secara efisien dan tepat sasaran untuk mendukung pengawasan yang maksimal.," Tutup Imam
Editor : Reyn Gloria/Aris Munandar
Foto : Nofiar/Humas Bawaslu RI
