Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Persiapan PSU Di Kabupaten Pesawaran, Bawaslu Lampung Audiensi Dengan DPRD Provinsi Lampung

Bahas Persiapan PSU Di Kabupaten Pesawaran, Bawaslu Lampung Audiensi Dengan DPRD Provinsi Lampung

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, PSU harus dilaksanakan paling lambat 90 hari setelah putusan dibacakan. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, Tamri, Gistiawan, Ahmad Qohar dan Hamid Badrul Munir Audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar Di Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Senin (17/03).

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, PSU harus dilaksanakan paling lambat 90 hari setelah putusan dibacakan. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, Tamri, Gistiawan, Ahmad Qohar dan Hamid Badrul Munir Audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar Di Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Senin (17/03).

Dalam pemaparannya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menjelaskan bahwa proses persiapan PSU telah dimulai sejak 8 Maret 2025 dengan pendaftaran pasangan calon atau pengganti calon yang didiskualifikasi.

"Pendaftaran pasangan calon atau pengganti calon yang didiskualifikasi telah dibuka sejak 8 Maret hingga 10 Maret 2025. Nantinya, pada Minggu, 23 Maret 2025, akan dilakukan pentapan pasangan calon, penetapan nomor urut, serta pengumuman nomor urut pasangan calon," jelas Iskardo.

Iskardo menekankan bahwa audiensi ini merupakan langkah penting untuk memastikan sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah, serta Dukungan dalam banyak aspek, anggaran dan fasilitasi.

"Kami menyadari bahwa pelaksanaan PSU membutuhkan koordinasi yang baik antara Bawaslu, KPU, dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, audiensi ini kami lakukan untuk memastikan bahwa semua pihak siap mendukung suksesnya PSU di Kabupaten Pesawaran," ujarnya.

Selain itu, Iskardo juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa seluruh tahapan PSU dapat berjalan lancar.

"Anggaran menjadi salah satu faktor krusial dalam pelaksanaan PSU. Kami berharap DPRD Provinsi Lampung dapat memberikan dukungan penuh agar proses ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyambut baik langkah Bawaslu Provinsi Lampung dalam menginisiasi audiensi ini. Menurutnya, DPRD Provinsi Lampung siap mendukung penuh pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran.

Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle