Bawaslu Lampung Perkuat Sinergi dengan Kodam XXI/Radin Inten
|
Bawaslu Provinsi Lampung melakukan audiensi dengan Komando Daerah Militer (Kodam) XXI/Radin Inten dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga menghadapi pelaksanaan Pemilu Tahun 2029. Audiensi dilaksanakan di ruang pertemuan Pangdam, Kamis (10/09/2026).
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar bersama Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Gistiawan, Ahmad Qohar dan Hamid Badrul Munir, serta Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono, diterima langsung oleh Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei, S.S.Sos., M.Si. beserta jajaran.
Audiensi tersebut menjadi ruang untuk memperkenalkan jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung sekaligus membangun komunikasi kelembagaan dengan Kodam XXI/Radin Inten.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan sinergi dengan TNI diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu yang aman dan kondusif dengan tetap memperhatikan tugas, fungsi, kewenangan dan batas kelembagaan masing-masing.
“Bawaslu perlu membangun sinergi dan koordinasi dengan berbagai lembaga negara, termasuk TNI, dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2029. Sinergi ini diperlukan untuk mendukung kondisi yang aman dan kondusif selama penyelenggaraan Pemilu,” kata Iskardo.
Menurut Iskardo, Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu. Koordinasi dengan berbagai pihak menjadi bagian penting untuk mengantisipasi potensi kerawanan sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berjalan aman, tertib, jujur, adil dan berintegritas.
Ia menegaskan koordinasi antara Bawaslu dan TNI tetap ditempatkan dalam batas tugas dan kewenangan masing-masing lembaga. Sinergi tersebut tidak diarahkan untuk memengaruhi proses politik maupun tahapan Pemilu, melainkan untuk membangun komunikasi dalam menghadapi potensi kerawanan dan mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga. Fungsi pengawasan Pemilu tetap menjadi kewenangan Bawaslu, sementara TNI menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya. Yang kita bangun adalah komunikasi yang baik dalam menghadapi potensi kerawanan Pemilu,” ujarnya.
Selain aspek keamanan, Bawaslu Lampung juga menyoroti pentingnya koordinasi terkait data pemilih. Prajurit TNI yang masih aktif tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilu. Namun, perubahan status prajurit setelah memasuki masa purna tugas perlu tercermin dalam data pemilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, sinkronisasi data antara pihak terkait dinilai penting untuk mendukung akurasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Koordinasi tersebut diharapkan dapat membantu memastikan perubahan status anggota TNI dapat ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Melalui koordinasi yang terbangun sejak dini, Bawaslu Provinsi Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten diharapkan dapat menjalankan tugas masing-masing secara profesional sekaligus mendukung terciptanya penyelenggaraan Pemilu 2029 yang aman, tertib dan berintegritas.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar