Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Buku, Bawaslu Lampung Kupas Pengawasan Dana Kampanye Pemilu

.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan menjadi narasumber dalam kegiatan Bedah Buku bertema “Dana Kampanye 2024: Mengungkap Keuangan dalam Demokrasi Indonesia” yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Mesuji secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (10/09/2026).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan menjadi narasumber dalam kegiatan Bedah Buku bertema “Dana Kampanye 2024: Mengungkap Keuangan dalam Demokrasi Indonesia” yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Mesuji secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (10/09/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung, jajaran Provinsi Lampung, Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, serta jajaran KPU dari berbagai daerah di Indonesia.

Buku yang menjadi bahan bedah dalam kegiatan tersebut berjudul “Dana Kampanye 2024: Mengungkap Keuangan dalam Demokrasi Indonesia” karya Dr. Anwar Alaydrus. Kegiatan ini membahas pengelolaan dana kampanye serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas keuangan dalam pelaksanaan pemilu.

Dalam pemaparannya, Gistiawan menjelaskan bahwa dana kampanye tidak dapat dilihat hanya dari besarnya nominal yang digunakan peserta pemilu. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan asal dana, proses penerimaan dan pencatatan, penggunaan dana, hingga pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan.

“Dana kampanye bukan hanya soal berapa banyak uang yang digunakan dalam pemilu. Yang lebih penting adalah bagaimana uang tersebut diperoleh, dikelola, dan dipertanggungjawabkan,” ujar Gistiawan.

Ia menyampaikan, pengelolaan dana kampanye memiliki keterkaitan dengan kompetisi politik, aktivitas kampanye, penerimaan dan pengeluaran dana, pelaporan dan audit, pengawasan, serta kepercayaan publik. Karena itu, transparansi dana kampanye menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi.

Gistiawan juga menjelaskan sejumlah instrumen dalam pengelolaan dana kampanye, salah satunya Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). RKDK menjadi jalur penting dalam transaksi yang berkaitan dengan kegiatan kampanye karena dapat membantu pencatatan penerimaan dan pengeluaran, proses pengawasan, audit, serta memastikan transaksi berada dalam jalur yang dapat ditelusuri.

Selain RKDK, terdapat tiga laporan dana kampanye yang perlu diperhatikan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). LADK memberikan gambaran awal kondisi keuangan peserta pemilu ketika memasuki tahapan kampanye, sedangkan LPSDK berfokus pada penerimaan sumbangan dana kampanye.

Pada LPSDK, Gistiawan menekankan pentingnya mencermati siapa penyumbang dana kampanye, apakah sumber dana diperbolehkan, apakah jumlahnya sesuai batas, serta apakah identitas dan dokumen pendukungnya lengkap. Menurutnya, transparansi tidak cukup hanya dengan membuka nominal dana, tetapi juga harus memberikan informasi mengenai sumber dana tersebut.

Sementara itu, LPPDK memberikan gambaran mengenai seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Gistiawan menyampaikan bahwa laporan tersebut harus menggambarkan kondisi keuangan yang sebenarnya. Ia juga menyoroti potensi persoalan seperti penggunaan rekening pribadi dan pencatatan pengeluaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Laporan dana kampanye tidak cukup hanya ada dan diserahkan. Yang harus dipastikan adalah apakah laporan tersebut benar-benar menggambarkan kondisi keuangan yang sebenarnya,” kata Gistiawan.

Menurut Gistiawan, pengawasan dana kampanye juga tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen. Bawaslu perlu melihat kesesuaian antara laporan, transaksi dalam RKDK, dokumen pendukung, dan kegiatan kampanye yang berlangsung di lapangan. Hal tersebut penting untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan dalam laporan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kegiatan tersebut, Gistiawan turut menguraikan sejumlah titik rawan dalam pengelolaan dana kampanye. Titik rawan tersebut antara lain sumber dana yang berasal dari pihak yang tidak diperbolehkan, identitas penyumbang yang tidak lengkap atau disembunyikan, penerimaan yang tidak dilaporkan secara benar, pengeluaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, mark-up nilai belanja, serta keterlambatan penyampaian laporan.

“Pengawasan harus melihat kesesuaian antara laporan dengan transaksi, dokumen pendukung, dan kegiatan kampanye di lapangan. Dengan begitu, pengawasan tidak hanya berhenti pada apa yang tertulis dalam laporan,” jelasnya.

Gistiawan menegaskan bahwa Bawaslu memiliki peran dalam mengawasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, sumber serta identitas penyumbang, kepatuhan terhadap batas sumbangan, kesesuaian laporan dengan transaksi, hingga potensi manipulasi. Dugaan pelanggaran kemudian dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan Bawaslu.

Ia juga menjelaskan bahwa konsekuensi atas pelanggaran dana kampanye bergantung pada jenis pelanggaran, pihak yang melakukan, ketentuan yang dilanggar, serta konsekuensi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran tertentu dapat menimbulkan sanksi administratif maupun pidana.

Gistiawan pun menyampaikanketentuan mengenai keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye. Pasal 497 UU Pemilu mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Gistiawan berharap pembahasan mengenai dana kampanye dapat meningkatkan pemahaman seluruh pihak mengenai pentingnya pengelolaan keuangan kampanye yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Menurutnya, kualitas demokrasi juga ditentukan oleh bagaimana kompetisi politik dijalankan secara bertanggung jawab.

“Demokrasi yang sehat tidak hanya dilihat dari siapa yang menang, tetapi juga dari bagaimana kompetisi itu dijalankan,” pungkasnya.

.
.
.

Editor : Mayu Shofa/Aris Munandar
Foto : Fakhmi Umar

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle