Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Bawaslu secara berjenjang berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Akhir Kinerja Lembaga.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bisa bekerja lebih cepat dan tepat dalam menyusun keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif (PHPU Pileg) calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).