Anggota Bawaslu Lampung Tamri menyebutkan dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 1 ayat (35) Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak Lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta P
Anggota Bawaslu Lampung Tamri menyebutkan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah dimulai seluruh Peserta Pemilu akan mulai beradu gagasan, visi dan misi serta program untuk memenangkan hati Pemilih pada hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.
Politik uang perlu diantisipasi dan menjadi musuh bersama dalam pemilihan mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Lampung dalam dialog bersama Kapolda Lampung dan Ketua KPU Provinsi Lampung dalam podcast "Lampung Memilih".