Bawaslu Provinsi Lampung bersama tiga lembaga lainnya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung, dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembentukan Gugus Tugas Penga
KPU Provinsi Lampung melaksanakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di Lapangan Masjid Al Bayyinah Desa Fajar Baru Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (09/11).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, memberikan arahan khusus kepada Bawaslu Lampung Timur terkait pengawasan logistik Pilkada 2024 pada Jumat (8/11).