Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Hadiri Penetapan Rekapitulasi PDPB Nasional Semester I 2026

.

Jajaran Bawaslu Se-Indonesia Hadiri  Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi PDPB Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 di Jakarta, Senin (20/7).

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 di Jakarta, Senin (20/7).

Rapat pleno tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu menyampaikan sejumlah hasil pengawasan serta catatan perbaikan terhadap pelaksanaan PDPB Semester I Tahun 2026.

Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti seluruh catatan hasil pengawasan Bawaslu sebelum berita acara rekapitulasi nasional ditetapkan. Menurutnya, seluruh masukan tersebut penting untuk meningkatkan kualitas data pemilih secara berkelanjutan.

Bagja menyampaikan bahwa pengawasan terhadap PDPB telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Oleh karena itu, setiap temuan, catatan, dan saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan proses pemutakhiran data pemilih.

“Segala masukan, segala catatan, dan kalau ada temuan akan kami sampaikan. Sebelum berita acara ditandatangani, kami berharap seluruh masukan tersebut dapat dibahas bersama,” ujar Bagja.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty memaparkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap pelaksanaan PDPB Semester I Tahun 2026.

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu menemukan sejumlah catatan prosedural. Di antaranya masih terdapat KPU provinsi yang belum melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi maupun instansi terkait. Selain itu, terdapat KPU provinsi yang belum mencantumkan masukan peserta rapat dalam berita acara rekapitulasi sehingga sejumlah saran yang disampaikan belum terdokumentasi secara optimal.

Bawaslu juga menemukan ketidakseragaman dalam penyampaian dokumen rekap perubahan data pemilih di tingkat provinsi, ketidaksesuaian penggunaan formulir rekapitulasi, hingga perbedaan antara data hasil penetapan dengan data yang ditampilkan pada laman cek DPT daring.

Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan masyarakat dalam memantau perubahan data pemilih secara berkelanjutan. Karena itu, Bawaslu mendorong adanya perbaikan prosedur serta keseragaman dalam pelaksanaan dan dokumentasi PDPB.

Dari sisi akurasi data, hasil pengawasan juga menunjukkan masih terdapat ketidaksesuaian antara data pemilih Semester II Tahun 2025 dengan hasil PDPB Semester I Tahun 2026 di sejumlah provinsi.

Atas berbagai temuan tersebut, Bawaslu meminta KPU memperbaiki prosedur pelaksanaan PDPB, memastikan kesesuaian antara data dan dokumen rekapitulasi, mempercepat pembaruan data pada aplikasi cek DPT daring, serta melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang belum valid.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan kehadiran Bawaslu Lampung dalam rapat pleno nasional tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan hasil pengawasan PDPB di daerah menjadi bahan evaluasi dalam proses penetapan rekapitulasi secara nasional.

“Pengawasan PDPB dilakukan untuk memastikan data pemilih terus diperbarui dan memiliki tingkat akurasi yang baik. Setiap catatan hasil pengawasan harus menjadi bagian dari proses perbaikan, sehingga data pemilih yang dihasilkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Iskardo.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir menegaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB tidak hanya berfokus pada jumlah data pemilih, tetapi juga pada proses, prosedur, dan akurasi data yang dihasilkan.

“Pengawasan kami memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur. Selain itu, kami juga mencermati kesesuaian data, dokumen rekapitulasi, serta tindak lanjut terhadap perubahan data pemilih,” ujar HBM.

Menurutnya, data pemilih memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar angka yang tercantum dalam dokumen rekapitulasi. Setiap nama yang tercatat merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

“Deretan nama itu bukan sekadar data. Dalam setiap nama ada suara yang harus dijaga kedaulatannya,” tegas HBM.

HBM menambahkan, kualitas data pemilih sangat penting karena menjadi salah satu fondasi dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, setiap catatan dan saran perbaikan hasil pengawasan perlu ditindaklanjuti secara serius.

Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih dapat diproses secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Data pemilih bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak setiap warga negara. Karena itu, setiap proses pemutakhiran harus dilakukan dengan cermat agar tidak ada hak pilih masyarakat yang terabaikan,” pungkasnya.

.
.
.

Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar/Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu RI

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle