Lompat ke isi utama

Berita

Tahap Vermin Dokumen Bacaleg, Imam : Bawaslu Kedepankan Fungsi Pencegahan

Tahap Vermin Dokumen Bacaleg, Imam : Bawaslu Kedepankan Fungsi Pencegahan

Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhori dan Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menjadi narasumber dalam acara TVRI Lampung Sudut pandang dengan tema menanti hasil verifikasi berkas bacaleg dan balon DPD, Kamis (25/05).

Ketua KPU Lampung Erwan bustami, mengatakan tahapan verfikasi administrasi bacaleg dimulai sejak 15 Mei 2023 hingga 23 juni 2023 disetiap tingkatan dengan memastikan dokumen persyarat bacaleg yang diajukan oleh parpol.

"tahapan pengajuan bacaleg berakhir pada tanggal 14 mei 2023, sekarang disemua tingkatan KPU dimulai sejak tanggal 15 mei 2023 hingga 23 juni 2023 adalah tahapan verifikasi administrasi berkas bacaleg, dan beberapa hal yang kami perhatikan salah satunya memastikan ada atau tidaknya kegandaan bacaleg" ungkap Erwan

selain itu dari tanggal 26 Juni 2023 hingga 09 juli 2023 merupakan tahapan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg.

ditempat yang sama, Imam menerangkan bahwa Bawaslu lampung meminimalisir pelanggaran dengan mengedepan fungsi pencegahan.

"Kami (Bawaslu Lampung) berupaya meminimalisir pelanggaran dengan mengedepankan fungsi pencegahan salah satunya dengan mengirimkan surat himbauan kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik dan KPU sesuai dengan tahapan yang" terang imam

menurut imam, ada beberapa arah kebijakan bawaslu provinsi lampung dalam pengawasan verifikasi administrasi bacaleg antara lain pembentukan tim pengawasan langsung dan via Silon; bersurat kepada KPU terkait permintaan BA dan akses Silon; dan laporan harian Bawaslu Kabupaten/Kota hasil pengawasan langsung vermin berkas persyaratan balon kepada Bawaslu Provinsi Lampung.

diakhir imam berharap seluruh peserta pemilu, elemen masyarakat dan stakeholder terkait untuk menjaga kondusifitas suhu politik di lampung dan bersama sama sukseskan pemilu 2024 serta mengajak seluruh masyarakat menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle