Lompat ke isi utama

Berita

Suheri : SPIP, Ikhtiar Bawaslu Jaga Integritas Lembaga

Suheri : SPIP, Ikhtiar Bawaslu Jaga Integritas Lembaga

Anggota Bawaslu Lampung Suheri mensosialisasi produk hukum Bawaslu yaitu Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menurut Suheri memberikan pemahaman tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pentingnya SPIP bagi jajaran pengawas pemilu kabupaten/kota yang baru dilantik. Pemahaman ini berguna bagi jajaran pengawas pemilu untuk mengelola keuangan negara yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Ini adalah ikhtiar Bawaslu untuk menjaga integritas dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan,” kata Suheri saat memberikan arahan kepada Bawaslu Kota Metro, Senin (04/08).

Integritas dalam pengelolaan keuangan, menurut Suheri, merupakan bentuk kesuksesan Bawaslu dalam menjalankan amanat rakyat terkait pengguanaan anggaran keuangan. “Apa artinya kita sukses mengawal demokrasi ini, tetapi kita tidak sukses dalam pengelolaan keuangan,” sambungnya.

Saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Lampung, Suheri berharap Perbawaslu dan aturan lainnya dapat terlaksana dan diindahkan dengan baik pada Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota, namun apabila pada pelaksanaanya terdapat ketidaksesuain dilapangan yang mengarah pada problematika supaya dapat diinventarisir terlebih dahulu. Tutup Suheri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle