Rakor PP Pemilu 2024, M. Teguh: Pengawas Pemilu Harus Memahami Kapasitas, Relasi, Dan Tugas
|
Anggota Bawaslu Lampung, M. Teguh saat menjadi Narasumber dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024, di Taman Wisata Randu Mas, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Senin (6/3)
Agenda ini merupakan bentuk program yang dilaksanakan oleh Bawaslu Lampung Timur dalam upaya Penanganan Pelanggaran
Pembinaan penanganan pelanggaran ini merupakan salah satu cara dan upaya dari Bawaslu Lampung Timur dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang
Dalam arahan, M.Teguh kepada Panwaslu se-kabupaten Lampung Timur diharapkan dapat meningkatkan kinerja panwaslu dengan menjalankan proses yang serius untuk mensukseskan pemilu yang sudah terjadwal
Jajaran Pengawas harus memahami kapasitas, relasi dan tugas ; "Kapasitas : Mengetahui seluk beluk tentang kepemiluan, harus tau tahapan (yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan), Relasi; hubungan panwaslu dengan kabupaten/kota/provinsi memiliki relasi kekeluargaan dan, Tugas : Bawaslu pengawasan, pencegahan dan penindakan" jelas M.Teguh
M.Teguh juga memberikan gambaran terkait pelanggaran pemilu. "Bila di suatu daerah pelanggarannya banyak berarti fungsi/tugas kita tidak berhasil karena keberhasilan Bawaslu ketika pemilu berjalan kondusif, aman, kompetitif, dinamis tetapi pelanggarannya tidak ada, jika setelah tahapan berjalan sesuai prosedur pada saat pelaksanaan pemilu ternyata terjadi pelanggaran, yang hal terakhir perlu dilakukan adalah ; Penindakan". Tutup Mas Teguh
