Rakor Pengelolaan Data Pelanggaran, Tamri: Perintahkan PKD Untuk Lakukan Uji Petik Coklit
|
Anggota Bawaslu Lampung Tamri menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024 di Hotel Radin Intan, Natar Lampung Selatan. Senin,(13/3)
Hadir juga Ketua dan Anggota Bawaslu serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Lampung Selatan, dan yang menjadi peserta pada kegiatan tersebut yakni seluruh Panwascam se-Kabupaten Lampung Selatan.
Anggota Bawaslu Lampung Tamri menyampaikan dalam arahannya, Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan adalah ujung tombak kerja-kerja pengawasan terkhusus saat ini ada tahapan yang sedang berlangsung yakni coklit. Panwascam harus memastikan jajaran PK/D untuk mengawasi proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih bekerja sesuai dengan aturan. “Perintahkan PK/D untuk melakukan uji petik COKLIT, pastikan masyarakat yang dicoklit ditempatkan di TPS yang terdekat hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kemalasan masyarakat untuk datang ke TPS dan meningkatkan animo masyarakat untuk memilihâ€, Tegasnya.
Ketua Bawaslu Kab. Lampung Selatan Hendra Fauzi menyampaikan dalam sambutannya bahwa, jajaran Panwascam harus memahami kondisi yang ada dilapangan dikarenakan Panwascam mengawasi semua komponen baik dari masyarakat umum, ASN, maupun KPU sendiri.
“Teman-teman Panwascam harus lebih tegas terhadap jajaran KPU dan menekankan KPU agar bekerja sesuai deng rel yang adaâ€, Ujarnya.
Hendra menambahkan, jajaran Panwascam harus lebih mengaktifkan media sosial di kecamatan masing-masing karena itu menjadi salah satu tolak ukur kerja-kerja pengawasan dalam melakukan pengawasan disetiap tahapan Pemilu.
