Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Mengedepankan Fungsi Pencegahan

Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Mengedepankan Fungsi Pencegahan

Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan, menerangkan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa merupakan esensi marwah dari Bawaslu. Ia menekankan bahwa marwah Bawaslu terletak pada kemampuan dalam menangani pelanggaran dan sengketa yang terjadi dalam konteks pemilihan umum. hal itu iya ungkapkan saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kabupaten Pringsewu, Senin (13/11).

Gistiawan mengingatkan bahwa objek dari perselisihan ini adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik dalam konteks perselisihan antara peserta dengan peserta maupun antara penyelenggara dengan peserta.

"Walaupun demikian, fungsi pencegahan tetap harus di depan kan," Tambah Gistiawan.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi menyampaikan mari bersama sama awasi pemilihan umum tahun 2024 dengan riang gembira dengan bersama-sama.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Juniantama Ade Putra (Komisioner KPU Pringsewu) dan Hermansyah, S.H.I, M.H sebagai Penggiat Pemilu terkait Implementasi Fungsi Penyelesaian Sengketa pada Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Tahun 2024.

Untuk diketahui, Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Panwaslu Kecamatan , Anggota Panwaslu Kecamatan (Divisi PPPS) beserta Staf se-Kabupaten Pringsewu.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle