Lewat Manajemen Talenta, Bawaslu Kelola SDM Berbasis Kompetensi
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan menghadiri Kick-off Manajemen Talenta Bawaslu bersama Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori dan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan tersebut membahas penguatan sistem pengelolaan sumber daya manusia melalui manajemen talenta sebagai instrumen untuk memastikan penempatan dan pengembangan pegawai dilakukan berdasarkan kompetensi serta kebutuhan organisasi.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam arahannya mendorong agar manajemen talenta tidak sekadar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengisian jabatan. Menurutnya, kompetensi pegawai harus menjadi pertimbangan utama agar jabatan yang diisi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan tugas.
“Banyaknya orang yang bekerja belum tentu dia mampu untuk jabatan-jabatan tertentu. Harus diakui, seringkali dalam posisi ini, yang penting posisinya terisi dulu,” kata Herwyn.
Herwyn menyampaikan bahwa manajemen talenta dapat digunakan untuk memetakan pegawai berdasarkan kualifikasi dan kompetensi sebelum ditempatkan pada jabatan tertentu. Mekanisme tersebut juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi pegawai internal Bawaslu yang memiliki prestasi, kualifikasi, dan kompetensi untuk mengembangkan karier.
“Manajemen talenta itu dapat melindungi jajaran internal kita. Jikalau nanti ada pendatang untuk mengisi jabatan, internal Bawaslu masih bisa diprioritaskan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, Gistiawan menilai kesesuaian antara kompetensi pegawai dengan jabatan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan manajemen talenta.
Menurutnya, manajemen talenta memberikan kerangka bagi organisasi untuk memetakan kemampuan pegawai sebelum menentukan penempatan maupun pengembangan karier.
“Manajemen talenta memberikan kerangka agar penempatan pegawai tidak hanya melihat kebutuhan pengisian jabatan, tetapi juga mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, dan potensi pengembangan pegawai. Kesesuaian tersebut penting agar pelaksanaan tugas dapat berjalan secara optimal,” ujar Gistiawan.
Ia menambahkan, penerapan manajemen talenta juga perlu memberikan ruang bagi pegawai yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja untuk terus berkembang.
“Pegawai yang memiliki kompetensi dan menunjukkan kinerja baik perlu mendapatkan ruang untuk berkembang. Dengan demikian, manajemen talenta tidak hanya menjadi instrumen pemetaan, tetapi juga menjadi bagian dari proses pengembangan karier dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” katanya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Administrasi Bawaslu La Bayoni menyampaikan bahwa Bawaslu telah menyiapkan sejumlah fondasi untuk penerapan manajemen talenta. Di antaranya penyusunan regulasi manajemen talenta, komite talenta, tim kerja manajemen talenta, serta regulasi terkait pemutakhiran data ASN.
“Itu persiapan yang telah dilakukan, mencakup sejumlah komponen penting dan tidak hanya berupa pemetaan pegawai saja,” ungkap La Bayoni.
La Bayoni menambahkan, penerapan manajemen talenta sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1312 Tahun 2026. Ia berharap kegiatan tersebut dapat membangun pemahaman serta persepsi yang sama atas penerapan manajemen talenta di lingkungan Bawaslu.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar/Aris Munandar/Humas Bawaslu RI
Foto : Humas Bawaslu RI