Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Perkuat Partisipatif Mahasiswa Awasi Proses Demokrasi

.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar dalam Seminar Legislatif Kebangsaan yang diselenggarakan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Negeri Lampung (MPM POLINELA) di Gedung Serba Guna (GSG) Politeknik Negeri Lampung, Sabtu (19/09/2026).

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mendorong mahasiswa untuk mengambil peran aktif dalam memperkuat pengawasan partisipatif sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang berintegritas. Menurutnya, demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai proses memberikan suara, tetapi juga memastikan seluruh tahapan berjalan secara jujur, adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Iskardo dalam Seminar Legislatif Kebangsaan yang diselenggarakan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Negeri Lampung (MPM POLINELA) di Gedung Serba Guna (GSG) Politeknik Negeri Lampung, Sabtu (19/09/2026).

“Demokrasi bukan sekadar memberikan suara. Demokrasi harus memastikan seluruh prosesnya berjalan secara jujur, adil, transparan, dan sesuai dengan aturan. Karena itu, integritas demokrasi membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh elemen, termasuk masyarakat,” ujar Iskardo.

Ia mengatakan, pengawasan menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga agar seluruh proses demokrasi tetap berada pada jalur yang benar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan pelanggaran, mengawasi setiap tahapan Pemilu, melakukan penindakan terhadap pelanggaran sesuai kewenangan, serta menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

Namun, menurut Iskardo, tugas pengawasan tidak dapat hanya dibebankan kepada lembaga pengawas. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk memperluas jangkauan pengawasan sekaligus mendorong pencegahan pelanggaran sejak dini.

“Pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada lembaga pengawas. Masyarakat memiliki posisi penting untuk ikut memantau, mencegah, memberikan informasi, dan melaporkan dugaan pelanggaran. Dengan keterlibatan masyarakat, potensi masalah dapat diketahui lebih awal dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat semakin kuat,” katanya.

Iskardo menjelaskan, pengawasan partisipatif dapat dilakukan melalui berbagai bentuk keterlibatan masyarakat. Di antaranya memantau pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, mengikuti diskusi kepemiluan, mencegah terjadinya pelanggaran, menyampaikan informasi atau laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu, serta mendorong masyarakat untuk menaati aturan.

Iskardo menilai mahasiswa memiliki posisi strategis dalam penguatan demokrasi. Mahasiswa tidak hanya memiliki kapasitas intelektual, tetapi juga memiliki karakter kritis, idealis, berani, aktif berorganisasi, serta memiliki kemampuan memanfaatkan teknologi.

Ia menyebut mahasiswa dapat menjalankan peran sebagai Agent of Change, Agent of Control, sekaligus intelektual dan edukator politik di tengah masyarakat.

Untuk memperkuat peran tersebut, Iskardo mengajak mahasiswa menerapkan lima langkah sederhana dalam pengawasan partisipatif, yakni pahami, periksa, awasi, edukasi, dan laporkan.

Dalam kesempatan tersebut, Iskardo juga menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif di Provinsi Lampung memiliki modal jejaring yang cukup besar dalam menghadapi Pemilu 2029.

Bawaslu Provinsi Lampung tercatat memiliki 2.214 jejaring kader pengawas partisipatif dan lebih dari 50 lembaga mitra strategis. Selain itu, terdapat 29.234 jajaran pengawas pada Pemilu 2024 serta 16.691 jajaran pengawas pada Pemilihan 2024.

.
.
.
.
.
.

Editor : Mayu Shofa/Aris Munandar
Foto : Fakhmi Umar

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle