Jelang Masa Kampanye, Imam Bukhori : Perkuat Penguasaan Aturan Terkait
|
Kampanye Pemilu 2024 yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dimulai 28 November 2023. Terkait hal itu Imam Bukhori mengingatkan jajaran untuk memperkuat penguasaan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia nomor 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum dan aturan terkait lain nya.
"Tahapan kampanye tinggal menghitung hari, ingat tugas dan tanggungjawab dalam amanah yang sudah kita pilih fahami aturan dan siap dengan segala potensi yang ada," Imam mengingatkan peserta Rapat Koordinasi fasilitasi dan pembinaan aparatur pengawas Pemilu di lingkungan Bawaslu se-Lampung (16/11).
Bahwa menurut Imam, Pelaksanan Pemilu yang beririsan dengan Pemilihan merupakan perjalanan pengawasan yang cukup panjang. Imam mengingatkan agar jajaran dapat mengatur ritme kerja, serta memperhatikan stamina dan kesehatan.
"Tantangan kerja-kerja pengawas akan semakin berat, mendekati hari H Pemilu
diharapkan dalam menjalankan tugas selalu jaga stamina, kesehatan dan persiapan yang matang," lanjutnya.
Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan, Imam mengarahkan agar Pengawas Pemilu bekerja secara kolektif kolegial.
"Bekerja Kolektif kolegial, jangan ada ego sektoral. Pengawas Pemilu harus bekerja sama dan saling menguatkan," tambah Imam Bukhori.
Selanjutnya Imam menegaskan tugas untuk suksesi penyelenggaraan Pemilu ini adalah hasil pengawasan, pengelolaan dan pertanggungjawaban tersusun dan terdokumentasi secara tertib.
Terakhir imam memberi motivasi, bahwa menurutnya berkontribusi pada bangsa dan negara adalah amanah yang wajib dijalani, amanah masyarakat secara luas harus dijalankan secara maksimal saling terkoordinasi dan konsolidasi.
