Lompat ke isi utama

Berita

Jajaran Panwaslu Kecamatan, Di Minta Untuk Memahami Betul Regulasi Pengawasan Pemilu

Jajaran Panwaslu Kecamatan, Di Minta Untuk Memahami Betul Regulasi Pengawasan Pemilu

Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan mengimbau kepada panwaslucam untuk memahami betul regulasi secara rinci berkaitan dengan tahapan penyusunan Daftar Pemilih dengan benar. Hal itu di ungkapan saat Rapat Koordinasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wapres serta anggota DPR, DPD, dan DPRD. Jum'at (3/11).

Lebih lanjut, Ia mengingatkan formil dan materil harus terpenuhi untuk melakukan pengawasan melekat. "Sebagaimana diketahui bahwa output nya adalah Form-A karena Form-A adalah pedangnya Bawaslu. Maka dari itu, sebagai pengawas diwajibkan untuk membuat folder Form-A. Misal, ketika menjadi pihak terkait dalam PHPU maka yang dihadirkan adalah Form-A,"Tutur Gistiawan.

Selain itu, Gistiawan juga meminta kepada jajaran pengawas Pemilu untuk membangun kepercayaan ke masyarakat agar seluruh kegiatan pengawasan di lapangan termasuk penyelesaian sengketa tidak mengalami kendala.

"Harus pintar membawa diri dalam masyarakat, banyak berdiskusi dan lakukan interaksi untuk membangun kepercayaan ke masyarakat mulai dari hal-hal yang sederhana," tutur Gistiawan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle