Hadiri FGD, Bawaslu Lampung Perkuat Fungsi Pengawasan Dan Penegakan Hukum Pemilu
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus Dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu" yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (9/7). Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus fungsi pemutus sengketa yang dimiliki Bawaslu dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.
FGD ini menghadirkan berbagai masukan, pandangan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang selama ini dijalankan Bawaslu. Melalui diskusi tersebut, peserta membahas berbagai tantangan yang dihadapi lembaga pengawas pemilu, mulai dari aspek regulasi, koordinasi antarlembaga, hingga penguatan kapasitas jajaran pengawas di seluruh tingkatan.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, mengatakan bahwa forum diskusi tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilu. Menurutnya, semakin kompleks dinamika kepemiluan menuntut Bawaslu untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kualitas demokrasi.
"FGD ini menjadi ruang yang sangat penting bagi jajaran Bawaslu untuk mengevaluasi sekaligus merumuskan penguatan fungsi pengawas dan fungsi pemutus. Ke depan, tantangan pengawasan pemilu tentu akan semakin kompleks sehingga dibutuhkan formulasi yang mampu menjawab kebutuhan di lapangan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum," ujar Tamri.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan pemilu tidak dapat hanya dibebankan kepada jajaran Bawaslu semata. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor utama dalam menciptakan proses demokrasi yang bersih dan berintegritas.
Menurut Tamri, keterlibatan aktif masyarakat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, media massa, hingga komunitas sipil akan memperluas jangkauan pengawasan sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran sejak dini.
"Pengawasan partisipatif harus terus diperkuat. Bawaslu tidak mungkin bekerja sendiri mengawasi seluruh tahapan pemilu. Karena itu kami mendorong keterlibatan aktif masyarakat, komunitas sipil, akademisi, media, hingga seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengawasi jalannya tahapan pemilu. Semakin banyak masyarakat yang peduli terhadap demokrasi, maka semakin kecil ruang terjadinya pelanggaran," kata Tamri.
Selain penguatan partisipasi masyarakat, pembahasan dalam FGD juga menyoroti pentingnya pemetaan potensi kerawanan yang dapat muncul pada setiap tahapan pemilu. Berbagai isu strategis menjadi perhatian, mulai dari netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, praktik politik uang (money politics), penyebaran informasi palsu atau hoaks, hingga kampanye hitam yang semakin marak melalui media sosial.
Tamri menilai, pemetaan kerawanan merupakan langkah preventif yang harus dilakukan secara berkelanjutan agar strategi pencegahan dapat disusun secara lebih tepat sasaran.
"Setiap tahapan pemilu memiliki potensi kerawanan yang berbeda-beda. Karena itu, Bawaslu harus mampu memetakan berbagai risiko sejak awal, baik terkait netralitas ASN, TNI dan Polri, praktik politik uang, penyebaran hoaks, maupun kampanye hitam di media sosial. Dengan pemetaan yang baik, langkah pencegahan dapat dilakukan lebih efektif sebelum pelanggaran benar-benar terjadi," jelasnya.
Lebih lanjut, Tamri juga menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum pemilu sangat bergantung pada sinergi yang kuat antarpenyelenggara dan lembaga penegak hukum. Menurutnya, koordinasi yang baik antara Bawaslu, KPU, dan Sentra Gakkumdu menjadi kunci dalam mewujudkan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan memberikan kepastian hukum.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar