Gistiawan : Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Seharusnya Perlu Mengadopsi Mekanisme Muatan Lokal
|
Penyelesaian sengketa antar peserta pemilu seharusnya perlu mengadopsi mekanisme muatan lokal. "Ini merujuk pada tempat (Provinsi Lampung) kita yang kaya akan adat dan budaya, tentu harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Ungkap Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan saat mengawali kegiatan Rapat koordinasi Arah kebijakan bawaslu dalam menerima permohonan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, Sabtu (04/11).
Selain itu, Gistiawan mengungkapkan Rapat koordinasi tersebut, selain bertujuan untuk menambah pengetahuan SDM Bawaslu Way Kanan beserta jajaran, sekaligus guna memahami mekanisme dan strategi Penyelesaian sengketa antar peserta pemilu secara cepat, dan juga menginventarisir hal-hal yang berpotensi terjadi saat pelaksanaan pengawasan di lapangan, serta sebagai bentuk persiapan Bawaslu menghadapi Pemilu tahun 2024.
Kemudian, Ia menambahkan legalitas panwascam sebagai mediator ketika ada sengketa antar peserta. "harus ada surat mandat, sebagai perpanjangan tangan dari Bawaslu Way Kanan,". Tambah Gistiawan.
“Yang terpenting adalah, tetap berkoordinasi kepada Bawaslu selaku pemberi mandat, ini sifatnya lebih ke internal kita†pungkasnya.
Dalam kegiatan itu, turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan beserta Panwaslucam se-Kabupaten Way Kanan.
