Gistiawan Ingatkan Kesiapan Jajaran Pengawas Pemilu Terkait Penyelesaian Sengketa Proses
|
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Gistiawan, menjelaskan aspek kunci terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. salah satunya ialah kesiapan aspek administratif, ruangan sidang, dan perlengkapan yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa Pemilu. Dia mengingatkan bahwa dalam hal waktu, objek sengketa harus diajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa paling lambat 3 hari sejak tanggal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyataan ini disampaikan saat di Bawaslu Kabupaten Pringsewu pada hari Rabu, (13/09), yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pringsewu.
Dalam penjelasannya, Gistiawan memastikan bahwa Bawaslu Kabupaten Pringsewu telah melakukan persiapan dan menunjukkan kesiapan yang kuat terkait penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu. Hal ini mencakup penanganan sengketa antar peserta Pemilu maupun sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal, penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa akan dilakukan pada hari kerja dengan jadwal sebagai berikut:
•Hari Senin sampai Kamis, pukul 08:00 hingga 16:00 WIB.
•Hari Jumat, pukul 08:00 hingga 16:30 WIB.
Gistiawan menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan waktu ini guna memastikan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Ia juga menekankan komitmen Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu, serta memberikan dukungan yang diperlukan kepada peserta pemilu dan masyarakat dalam menjalani proses ini.
