Evaluasi Publikasi Triwulan II, Bawaslu Lampung Dorong Penguatan Kualitas Kehumasan
|
Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Rapat Pemantauan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Periode Triwulan II (April-Juni) Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (15/07). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya evaluasi sekaligus penguatan strategi kehumasan di lingkungan Bawaslu agar publikasi yang dihasilkan semakin berkualitas, terukur, dan selaras dengan kebijakan Bawaslu Republik Indonesia.
Rapat tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, mulai dari pimpinan, sekretariat, hingga pengelola kehumasan. Melalui forum evaluasi ini, Bawaslu Provinsi Lampung melakukan pemantauan terhadap capaian publikasi, kualitas pemberitaan, serta kepatuhan terhadap standar dan pedoman kehumasan yang telah ditetapkan.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, menegaskan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan oleh Bawaslu harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Menurutnya, publikasi bukan sekadar menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi representasi kredibilitas dan profesionalitas lembaga.
"Setiap pemberitaan dan konten yang akan dipublikasikan seharusnya memperhatikan apakah tidak bertentangan dengan peraturan yang telah diatur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Hal ini penting agar seluruh informasi yang disampaikan tetap sesuai dengan koridor kelembagaan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," ujar Ahmad Qohar.
Ia menjelaskan, evaluasi yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk mencari kekurangan semata, melainkan menjadi ruang pembelajaran bersama agar kualitas publikasi Bawaslu di seluruh kabupaten/kota terus mengalami peningkatan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya melakukan pengukuran terhadap efektivitas publikasi yang telah dilakukan, termasuk sejauh mana informasi yang diproduksi mampu menjangkau masyarakat luas.
"Kita juga perlu mengukur keterjangkauan masyarakat terhadap publikasi yang kita hasilkan. Dengan begitu kita dapat mengetahui sejauh mana kemampuan kehumasan kita, mengidentifikasi kelemahan-kelemahan yang masih ada, kemudian melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Semua itu menjadi bagian dari upaya kita menuju Bawaslu yang semakin baik ke depan," tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Achmad Sutiono, menyampaikan bahwa fungsi kehumasan memiliki peran yang sangat strategis dalam membangun citra positif lembaga. Menurutnya, setiap publikasi yang dihasilkan akan membentuk persepsi masyarakat terhadap kinerja Bawaslu.
"Kehumasan adalah wajah lembaga. Apa yang dipublikasikan kepada masyarakat akan menjadi cerminan bagaimana lembaga ini bekerja dan membangun kepercayaan publik. Karena itu, setiap konten yang diproduksi harus berkualitas, informatif, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ujar Achmad Sutiono.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan kehumasan tidak hanya diukur dari banyaknya jumlah konten yang dipublikasikan, melainkan dari konsistensi dalam menghadirkan informasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Konsistensi jauh lebih penting daripada sekadar mengejar jumlah publikasi dalam waktu sesaat. Yang perlu kita bangun adalah kesinambungan dalam menyampaikan informasi yang akurat, edukatif, dan relevan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu terus meningkat," katanya.
Achmad Sutiono menambahkan, penerapan standar konten yang seragam di seluruh Bawaslu kabupaten/kota menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga identitas dan kualitas komunikasi kelembagaan.
"Standarisasi konten harus diterapkan di seluruh kabupaten/kota sehingga masyarakat memperoleh informasi yang memiliki kualitas, format, dan pesan yang selaras. Dengan demikian, identitas kelembagaan Bawaslu akan semakin kuat di mata publik," jelasnya.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar