Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pemetaan IKP, Iskardo: Harus Ada Langkah Konkrit Untuk Mencegah Kerawanan Pemilu

Evaluasi Pemetaan IKP, Iskardo: Harus Ada Langkah Konkrit Untuk Mencegah Kerawanan Pemilu

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar didampingi Kepala Sekretariat, Widodo Wuryanto hadiri Diskusi Kelompok Terpumpun Evaluasi dan Tindak Lanjut Hasil Pemetaan Kerawanan Dalam Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Swiss BelHotel, Jum'at (10/3)

Selain itu hadir juga Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas, dan staf yang bertugas pada diskusi kelompok ini

Agenda ini dilakukan di 11 (sebelas) titik seluruh Indonesia dan dibagi menjadi 5 gelombang yang bertujuan untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban pengawas pemilihan umum (pemilu) dalam menciptakan pemilu yang berintegritas di Indonesia dan hasil dari rangkaian kegiatan ini menjadi bahan untuk menyusun indeks kerawanan tematik

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo membuka secara langsung, beliau memberikan Arahan kepada Peserta terkait IKP Lampung berbangga bisa diadakannya kegiatan oleh Puslitbangdiklat Bawaslu RI

Iskardo menjelaskan Tugas kewenangan Bawaslu salahsatunya untuk memetakan kerawanan
"Bawaslu bertugas mengidentifikasi kerawanan, Kita berharap dari Proses Pengolahan Data IKP ini, kita ketahui apasaja potensi dan hambatan proses IKP yang ada se-Lampung" Jelas Iskardo

Selanjutnya Iskardo mengharapkan Diskusi hari ini dapat membuat langkah-langkah kongkrit untuk pencegahan IKP termasuk Partisipasi Pemilih

"Tantangan Partisipasi Pemilih juga harus lebih kita fokuskan, disingkronisasi Data Pemilih tiap TPS dan Desa, dengan keterbatasan kita harus bisa mengoptimalisasikan hal itu" kata Iskardo

Terakhir Iskardo menghimbau kepada Jajaran Pengawas yang hadir menjadi Peserta ini serius dalam diskusi nanti hadir Narasumber yang luar biasa, Cak Masykur (Masykuruddin Hafids CM Managemen dan kang Yus (Yus Fitriadi) ITB Vinus

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle