Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Dan Komisi II DPR RI Perkuat Pengawasan Partisipatif Di Lampung Selatan

.

Bawaslu Republik Indonesia bersama Komisi II DPR RI menggelar Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Lampung Selatan, Rabu (15/07). 

Bawaslu Republik Indonesia bersama Komisi II DPR RI menggelar Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Lampung Selatan, Rabu (15/07). Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat peran masyarakat sebagai mitra strategis Bawaslu dalam mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara maupun pengawas, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, partisipasi publik merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi, terutama menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2029.

"Kita ingin semua terlibat, termasuk masyarakat, untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi di Provinsi Lampung. Menghadapi Pemilu 2029, kita berharap tidak ada lagi racun demokrasi yang mencederai proses demokrasi, seperti politik uang, ujaran kebencian, isu SARA, intimidasi, maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya," ujar Iskardo.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan langkah strategis dalam mencegah berbagai potensi pelanggaran sejak dini. Oleh sebab itu, Bawaslu terus mendorong masyarakat agar tidak hanya menggunakan hak pilihnya, tetapi juga aktif mengawasi setiap tahapan Pemilu.

"Kami berharap masyarakat tidak pernah jemu untuk melibatkan diri dan terus berpartisipasi dalam pengawasan. Dengan kebersamaan, kita dapat mewujudkan demokrasi yang semakin berkualitas, berintegritas, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih secara jujur dan adil," lanjutnya.

Iskardo menambahkan, semakin tinggi kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan, maka semakin kecil peluang terjadinya praktik-praktik yang merusak kualitas demokrasi. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu berharap sinergi dengan masyarakat semakin kuat sehingga pelaksanaan Pemilu mendatang berlangsung aman, damai, transparan, dan dipercaya publik.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Rycko Menoza SZP menegaskan bahwa pengawasan Pemilu tidak dapat hanya mengandalkan kerja formal lembaga pengawas. Menurutnya, pengawasan akan semakin efektif apabila masyarakat di tingkat akar rumput memiliki pengetahuan, keberanian, dan jejaring untuk ikut mengawasi setiap tahapan Pemilu.

Rycko menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif diarahkan pada lima tujuan utama, yakni meningkatkan integritas Pemilu, memperluas jangkauan pengawasan hingga ke masyarakat, mencegah pelanggaran sejak dini, membangun budaya demokrasi yang partisipatif, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu. Ia menilai partisipasi masyarakat merupakan salah satu fondasi utama dalam memperkuat legitimasi demokrasi.

Pada kesempatan yang sama, Narasumber dalam kegiatan tersebut I Ketut Wartadinata menyoroti pentingnya peningkatan kualitas masyarakat melalui pendidikan politik. Menurutnya, masyarakat yang belum memiliki kecerdasan politik yang memadai akan lebih rentan terhadap tekanan, manipulasi informasi, politik transaksional, maupun berbagai praktik yang mengurangi kebebasan dalam menentukan pilihan.

Ia menegaskan bahwa penguatan literasi demokrasi dan pengawasan partisipatif harus terus dilakukan agar masyarakat mampu menjadi pemilih yang cerdas sekaligus pengawas yang aktif. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga mampu menghadirkan proses Pemilu yang berkualitas, berintegritas, dan benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat.

.
.
.
.
.
.

Editor : Mayu Shofa/Aris Munandar/Fakhmi Umar/Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle