Bawaslu Provinsi Lampung Pastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran Sesuai Aturan
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memastikan bahwa proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran tahun 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, saat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung pada Sabtu, (08/03).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memastikan bahwa proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran tahun 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, saat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung pada Sabtu, (08/03).
Suheri menjelaskan bahwa berdasarkan Salinan Putusan 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, PSU harus dilaksanakan paling lambat 90 hari setelah putusan dibacakan. "Proses ini harus berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Suheri.
Suheri menjelaskan Pendaftaran Pasangan Calon atau Pengganti Calon yang Didiskualifikasi dimulai pada 8 Maret 2025 hingga 10 Maret 2025. Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan calon akan dilakukan pada 8-14 Maret 2025, diikuti dengan penelitian persyaratan administrasi calon pada 9-14 Maret 2025.
"Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Pesawaran 14 Maret 2025, dan Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon serta Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik 15-17 Maret 2025," jelas Suheri.
Kemudian di lanjutkan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Dokumen Syarat Calon Pengganti 15-17 Maret 2025, Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon 17 Maret 2025, Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon 18-20 Maret 2025, Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat 18 - 22 Maret 2025, Penetapan Pasangan Calon 23 Maret 2025, dan Penetapan Nomor Urut dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon 23 Maret 2025.
Anggota Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir, mengimbau jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran agar fungsi pencegahan ditingkatkan dalam proses PSU Pilkada Pesawaran 2025. "harus mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi. Pengawasan yang ketat dan proaktif sangat diperlukan," ujar Hamid.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, menekankan pentingnya kesiapan dan solidaritas dalam menghadapi kemungkinan terjadinya pelanggaran selama proses PSU. "Kita harus solid dan siap menghadapi segala kemungkinan. Jika terjadi pelanggaran, kita harus sigap menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Tamri.
Anggota Bawaslu Lampung, Imam Bukhori, juga menegaskan pentingnya kekompakan dan solidaritas di antara jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran. "Kami menegaskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Pesawaran untuk tetap solid dan kompak dalam mengawasi proses PSU ini. Kredibilitas dan integritas pemilu harus dijaga dengan baik," tegas Imam.
Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar
