Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Tegaskan Panwaslucam Di Way Kanan Sampaikan Hasil Pengawasan Untuk Persiapan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Di Tingkat Kabupaten

Bawaslu Lampung Tegaskan Panwaslucam Di Way Kanan Sampaikan Hasil Pengawasan Untuk Persiapan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Di Tingkat Kabupaten

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Imam Bukhori, beri arahan Panwaslucam di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Way Kanan pada Senin (2/12).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Imam Bukhori, meminta seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) di Way Kanan untuk menyampaikan laporan rinci terkait pengawasan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kecamatan. Data tersebut, menurutnya, menjadi komponen penting dalam proses pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.

Hal ia sampaikan saat rapat koordinasi Kesiapan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 bersama Panwaslucam di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Way Kanan pada Senin (2/12).

Imam menekankan bahwa laporan pengawasan dari Panwaslucam harus mencakup catatan, Kejadian khusus, kejadian istimewa, serta hasil pengawasan di tingkat TPS dan kecamatan. Ia menjelaskan bahwa data tersebut akan menjadi bahan penting untuk memastikan proses pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Catatan dan data dari Panwaslucam akan dibawa dan disampaikan saat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten. Informasi ini bukan hanya untuk mencerminkan hasil pengawasan, tetapi juga menjadi alat untuk memastikan bahwa proses penghitungan suara berjalan sesuai aturan,” ungkap Imam.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Imam juga mengingatkan jajaran Panwaslucam untuk memastikan tidak ada informasi yang terlewatkan dalam proses pengawasan. Ia menekankan pentingnya dokumentasi yang baik, termasuk pencatatan kejadian khusus seperti potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam penghitungan suara.

“Setiap kejadian di tingkat TPS maupun kecamatan harus terdokumentasi dengan baik. Hal ini bukan hanya untuk kepentingan pengawasan, tetapi juga sebagai langkah antisipasi jika terjadi sengketa hasil pemilu,” tambahnya.

Diketahui Rapat pleno tingkat Kabupaten yang akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024.

Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Way Kanan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle