Bawaslu Lampung Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Lembaga
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar Rapat Laporan Penyampaian Asistensi Hasil dan Progres Reviu Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Hibah Bawaslu Kota Bandar Lampung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (1/7). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola administrasi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah di lingkungan Bawaslu.
Rapat diikuti oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kota Bandar Lampung guna membahas perkembangan hasil reviu dokumen pertanggungjawaban dana hibah, sekaligus memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, dalam arahannya menekankan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah. Menurutnya, pengelolaan keuangan yang akuntabel merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada publik.
“Penyelesaian laporan pertanggungjawaban dana hibah harus menjadi perhatian bersama. Seluruh dokumen yang disusun harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Imam Bukhori.
Ia juga mengingatkan bahwa proses reviu bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen evaluasi untuk memastikan penggunaan anggaran telah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui asistensi dan reviu ini, kita berharap setiap kendala yang masih ditemukan dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, laporan yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mencerminkan tata kelola keuangan yang baik di lingkungan Bawaslu,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Achmad Sutiono, menyampaikan bahwa kegiatan asistensi dan reviu LPJ dana hibah merupakan langkah penting dalam memastikan seluruh proses administrasi dan pelaporan berjalan sesuai prosedur.
“Koordinasi dan komunikasi yang baik antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sangat diperlukan agar penyelesaian laporan pertanggungjawaban dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Kami berharap seluruh dokumen yang masih memerlukan perbaikan dapat segera ditindaklanjuti,” kata Achmad Sutiono.
Ia menambahkan bahwa sekretariat memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan, termasuk dalam aspek pengelolaan administrasi dan keuangan. Oleh karena itu, penyusunan laporan yang tertib dan akuntabel menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional.
Editor : Mayu Shofa/Aris Munandar
Foto : Fakhmi Umar