Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Perkuat Tata Kelola Hibah Non Pemilihan Melalui Sosialisasi Pedoman Pengelolaan

.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Jumat (19/06).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Jumat (19/06).

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi seluruh jajaran terkait mekanisme pengelolaan hibah non pemilihan agar dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Imam Bukhori menegaskan bahwa pengelolaan hibah merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung kinerja kelembagaan Bawaslu, sehingga setiap proses pengelolaan harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

“Pengelolaan hibah non pemilihan harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi jajaran Bawaslu untuk memahami secara menyeluruh mekanisme pengelolaan hibah sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Imam Bukhori.

Ia menambahkan bahwa adanya pedoman yang jelas akan menjadi acuan bagi sekretariat Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas administrasi dan pengelolaan anggaran secara lebih efektif.

“Melalui kegiatan ini, kita berharap seluruh jajaran sekretariat Bawaslu dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai pengelolaan hibah non pemilihan. Kesamaan persepsi ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan yang transparan serta mendukung penguatan kapasitas kelembagaan Bawaslu di setiap tingkatan,” tambahnya.

Imam Bukhori juga menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan, termasuk dalam aspek administrasi dan pengelolaan keuangan. Menurutnya, pengelolaan hibah yang baik akan menjadi salah satu indikator terciptanya tata kelola organisasi yang efektif dan berintegritas.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung berharap seluruh jajaran dapat mengimplementasikan pedoman pengelolaan hibah non pemilihan secara optimal, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dapat terus berjalan dengan dukungan tata kelola administrasi yang semakin baik.

.

Editor : Mayu Shofa/Aris Munandar
Foto : Fakhmi Umar

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle