Bawaslu Lampung Perkuat Pemahaman Indeks Kualitas Kebijakan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung terus memperkuat pemahaman jajaran terhadap pentingnya peningkatan kualitas kebijakan melalui evaluasi Indeks Kualitas Kebijakan (IKK). Hal tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, dalam kegiatan Sosialisasi IKK yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui platform Zoom Meeting, Kamis (23/7).
Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu RI dalam memantapkan persiapan seluruh jajaran Bawaslu dalam menghadapi tahapan evaluasi IKK Tahun 2026. Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme, substansi, serta pentingnya pengukuran kualitas kebijakan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan berbasis bukti.
Imam Bukhori saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Provinsi Lampung, sosialisasi tersebut menjadi momentum penting untuk menyelaraskan pemahaman seluruh jajaran mengenai arti penting perumusan kebijakan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi organisasi dan masyarakat.
Menurutnya, IKK merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur kualitas kebijakan instansi pemerintah. Pengukuran tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari proses perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, hingga evaluasi terhadap hasil dan dampak yang ditimbulkan.
“Indeks Kualitas Kebijakan merupakan hasil pengukuran kualitas kebijakan yang menggambarkan kualitas kebijakan instansi pemerintah berdasarkan penilaian terhadap proses, pelaksanaan, dan evaluasi, serta dampaknya dengan pendekatan berbasis bukti,” ujar Imam.
Ia menjelaskan, pendekatan berbasis bukti menjadi salah satu hal penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang dirumuskan benar-benar memiliki dasar yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan organisasi dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Imam juga menegaskan bahwa evaluasi IKK tidak semata-mata dimaknai sebagai penilaian atau rapor bagi lembaga pemerintahan. Lebih dari itu, IKK harus dipandang sebagai instrumen untuk melakukan pengukuran, perbaikan, dan penyelarasan terhadap kualitas kebijakan yang telah maupun akan diterapkan.
“Esensi evaluasi IKK bagi lembaga pemerintahan, khususnya Bawaslu, bukan sekadar memenuhi penilaian administratif, tetapi bagaimana kebijakan yang dirumuskan benar-benar memiliki kualitas dan memberikan dampak nyata,” jelasnya.
Ia menambahkan, kualitas kebijakan tidak dapat dibangun secara instan. Kualitas harus direncanakan dan dirancang sejak awal melalui proses perumusan yang matang, pelaksanaan yang konsisten, serta evaluasi yang berkelanjutan.
“Kualitas sejati adalah sesuatu yang dirancang. IKK bukanlah sekadar rapor birokrasi, melainkan instrumen kalibrasi,” tegas Imam Bukhori.
Menurutnya, melalui evaluasi IKK, Bawaslu dapat melihat sejauh mana kebijakan yang telah dirumuskan berjalan secara efektif serta mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki. Dengan demikian, hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan memperkuat kinerja kelembagaan.
Imam berharap, seluruh jajaran Bawaslu dapat memanfaatkan sosialisasi tersebut sebagai bekal dalam menghadapi evaluasi IKK Tahun 2026. Pemahaman yang sama di seluruh tingkatan, menurutnya, akan mendukung proses pengumpulan data, penyusunan dokumen, serta pemenuhan berbagai indikator penilaian secara lebih baik.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita membangun kebijakan yang dirancang secara baik, dilaksanakan secara konsisten, dievaluasi secara objektif, dan memiliki dampak yang dapat dibuktikan,” pungkasnya.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar