Bawaslu Lampung Perdalam Pemahaman Regulasi Dalam Upgrading Kompetensi Hukum
|
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Achmad Sutiono, mengikuti sesi terakhir kegiatan Upgrading Kompetensi Advokasi Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (10/6).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Juni 2026 tersebut, menjadi bagian dari upaya Bawaslu RI dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia, khususnya dalam bidang advokasi hukum, penanganan perkara, mitigasi risiko hukum, serta penguatan tata kelola kelembagaan yang akuntabel.
Achmad Sutiono mengatakan bahwa pelaksanaan Upgrading Kompetensi Advokasi Hukum selama tiga hari memberikan banyak manfaat bagi peserta, terutama dalam memperkaya wawasan dan pemahaman terkait berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pengawasan pemilu serta pengelolaan kelembagaan Bawaslu.
“Selama tiga hari mengikuti kegiatan ini, kami mendapatkan banyak pengetahuan dan perspektif baru dari para narasumber yang sangat kompeten di bidangnya. Materi yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan advokasi hukum, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, pengelolaan risiko, pengawasan keuangan negara, hingga penanganan tindak pidana yang relevan dengan tugas kelembagaan Bawaslu,” ujar Achmad Sutiono.
Ia menjelaskan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum menjadi salah satu kebutuhan penting bagi Bawaslu, mengingat tantangan pengawasan pemilu dan pemilihan yang semakin kompleks dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi melalui kegiatan seperti ini perlu terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Advokasi hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai berbagai regulasi, mekanisme penyelesaian permasalahan hukum, serta langkah-langkah mitigasi risiko yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” katanya.
Kegiatan Upgrading Kompetensi Advokasi Hukum menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi strategis yang memiliki kompetensi dan pengalaman luas di bidang hukum, pengawasan, serta tata kelola pemerintahan. Di antaranya Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., yang memberikan penguatan Paradigma Kerugian Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, peserta juga memperoleh materi dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia yang membahas Paradigma Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Materi lainnya disampaikan oleh perwakilan Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tidak hanya itu, kegiatan tersebut juga menghadirkan Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre (IRC) yang memberikan pemahaman mengenai Teknik Strategi Pelaksanaan Layanan Advokasi, serta Materi lainnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar