Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Pastikan Kesiapan Usulan Unit Kerja Mandiri

.

Bawaslu Provinsi Lampung menghadiri Rapat Permintaan dan Verifikasi Bukti Dukung Usulan Pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (6/7).

Bawaslu Provinsi Lampung menghadiri Rapat Permintaan dan Verifikasi Bukti Dukung Usulan Pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (6/7). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi administrasi terhadap usulan pembentukan Unit Kerja Mandiri di lingkungan Bawaslu daerah.

Rapat tersebut diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu provinsi dari seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut atas proses pengajuan pembentukan Unit Kerja Mandiri pada Bawaslu kabupaten/kota. Melalui kegiatan ini, Bawaslu RI memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemenuhan persyaratan administrasi sekaligus melakukan verifikasi terhadap bukti dukung yang telah disampaikan oleh masing-masing daerah.

Dalam rapat dijelaskan bahwa kelengkapan data dukung menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pengusulan pembentukan Unit Kerja Mandiri. Bukti dukung yang harus dipenuhi mencakup berbagai aspek, mulai dari ketersediaan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana perkantoran, hingga dokumen administrasi lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Seluruh data tersebut akan menjadi dasar dalam proses verifikasi untuk memastikan bahwa usulan pembentukan Unit Kerja Mandiri telah memenuhi standar kelembagaan yang ditetapkan. Oleh karena itu, setiap satuan kerja diminta memastikan seluruh dokumen yang disampaikan lengkap, valid, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Achmad Sutiono, mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan agar proses pembentukan Unit Kerja Mandiri dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

"Pemenuhan bukti dukung merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses usulan pembentukan Unit Kerja Mandiri. Karena itu kami memastikan seluruh persyaratan administrasi, baik yang berkaitan dengan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, maupun dokumen pendukung lainnya dipersiapkan secara lengkap dan sesuai ketentuan," ujar Achmad Sutiono.

Ia menambahkan, Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan koordinasi dengan seluruh Bawaslu kabupaten yang diusulkan untuk memastikan kesiapan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses verifikasi.

"Apabila tidak terdapat kendala dalam proses verifikasi maupun pemenuhan persyaratan, Bawaslu Provinsi Lampung mengusulkan pembentukan Unit Kerja Mandiri pada 10 Bawaslu tingkat kabupaten se-Provinsi Lampung," jelasnya.

Menurut Achmad, pembentukan Unit Kerja Mandiri merupakan langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan Bawaslu di daerah. Dengan status Unit Kerja Mandiri, diharapkan tata kelola organisasi, pelayanan administrasi, serta pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu maupun pemilihan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu RI selama proses verifikasi berlangsung agar seluruh tahapan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

.
.
.

Editor : Mayu Shofa/Aris Munandar
Foto : Fakhmi Umar

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle