Bawaslu Lampung Matangkan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
|
Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (16/07). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi yang membidangi Data dan Informasi, Kepala/Koordinator Sekretariat Jajaran sekretariat dan pengelola layanan informasi serta dokumentasi (PPID) Bawaslu kabupaten/kota Se-Provinsi Lampung. Kegiatan difokuskan pada penyamaan persepsi terkait mekanisme pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pendalaman teknis mengenai pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai instrumen utama dalam proses penilaian keterbukaan informasi publik.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain menjadi bagian dari kewajiban badan publik, keterbukaan informasi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai indikator-indikator penilaian yang akan menjadi fokus evaluasi, mulai dari aspek kelembagaan PPID, ketersediaan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi setiap saat, hingga mekanisme pelayanan permohonan informasi publik. Seluruh peserta juga diberikan pendampingan teknis dalam memahami setiap komponen pengisian SAQ agar dokumen yang disampaikan nantinya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi bukan hanya bertujuan memperoleh hasil penilaian yang baik, tetapi menjadi sarana untuk mengukur kualitas pelayanan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat.
"Monitoring dan evaluasi ini harus kita maknai sebagai instrumen untuk melihat sejauh mana komitmen kita dalam memberikan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengisian SAQ bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi harus mencerminkan kondisi riil pelaksanaan keterbukaan informasi di masing-masing Bawaslu kabupaten/kota," ujar Ahmad Qohar.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu. Oleh karena itu, seluruh jajaran diharapkan mampu menyiapkan data dukung secara lengkap dan akurat sehingga hasil evaluasi benar-benar menggambarkan kualitas pelayanan informasi yang telah dilaksanakan.
"Saya berharap seluruh Bawaslu kabupaten/kota dapat mengikuti proses ini secara serius, memahami setiap indikator penilaian, serta memastikan seluruh bukti dukung telah disiapkan dengan baik. Dengan demikian, upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi publik dapat terus berjalan secara berkelanjutan," tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono menekankan pentingnya koordinasi antara pengelola PPID dan seluruh unit kerja dalam memenuhi kebutuhan dokumen pendukung selama proses monitoring dan evaluasi berlangsung.
"Keberhasilan pelaksanaan monitoring dan evaluasi sangat bergantung pada kesiapan administrasi dan sinergi seluruh bagian. Karena itu, setiap unit kerja harus berkolaborasi dalam menyiapkan dokumen maupun data pendukung yang dibutuhkan dalam pengisian Self Assessment Questionnaire," kata Achmad Sutiono.
Ia juga mengingatkan agar seluruh Bawaslu kabupaten/kota tidak menunda proses pengumpulan dokumen sehingga setiap tahapan dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
"Kami berharap melalui sosialisasi ini tidak ada lagi kendala teknis dalam pengisian SAQ. Manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi apabila masih terdapat hal-hal yang perlu dikonsultasikan. Target kita bukan hanya menyelesaikan kewajiban administrasi, tetapi meningkatkan kualitas tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Provinsi Lampung secara menyeluruh," pungkasnya.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar