Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Harapkan Alumni P2P Menjadi Mitra Pengawasan Pemilu

.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung kembali memperkuat upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan demokrasi melalui pembukaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Kabupaten Pesisir Barat, Tanggamus, dan Lampung Timur, Rabu (8/7).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung kembali memperkuat upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan demokrasi melalui pembukaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Kabupaten Pesisir Barat, Tanggamus, dan Lampung Timur, Rabu (8/7).

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam membangun ekosistem pengawasan partisipatif yang berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam mengawal setiap tahapan pemilu dan pemilihan.

Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 diselenggarakan secara luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Bawaslu Kabupaten Tanggamus, dan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. Masing-masing kabupaten diikuti oleh 20 peserta yang berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari mahasiswa, pemuda, pegiat organisasi kemasyarakatan, hingga elemen masyarakat yang memiliki perhatian terhadap penguatan demokrasi.

Sementara itu, jalannya kegiatan di tiga kabupaten tersebut dipantau secara langsung oleh Bawaslu Provinsi Lampung melalui Zoom Meeting sebagai bentuk supervisi dan pendampingan terhadap pelaksanaan program.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan secara daring, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi sebagai peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026.

Ia menegaskan bahwa para peserta merupakan individu-individu terpilih yang diharapkan mampu menjadi bagian dari keluarga besar pengawas pemilu di Provinsi Lampung.

"Pertama, saya ucapkan selamat bergabung dalam keluarga besar pengawas pemilu di Provinsi Lampung. Tentunya teman-teman adalah peserta yang sudah terpilih melalui proses seleksi di Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing. Kami berharap teman-teman dapat memberikan fokus dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan P2P ini secara maksimal agar ilmu yang diperoleh benar-benar dapat dipahami," ujar HBM Saat memberikan arahan secara daring melalui Zoom Meeting.

Menurutnya, Pendidikan Pengawas Partisipatif bukan sekadar kegiatan pelatihan formal, tetapi merupakan proses pembentukan kader-kader masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap demokrasi dan mampu mengambil peran dalam melakukan pengawasan partisipatif.

HBM menjelaskan bahwa setiap peserta nantinya diharapkan menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai kepemiluan kepada masyarakat luas.

"Teman-teman peserta P2P adalah duta-duta pengawas partisipatif. Setelah mendapatkan ilmu dan pengetahuan selama kegiatan ini, kami berharap teman-teman dapat menjadi agen edukasi yang menyampaikan pengetahuan tersebut kepada masyarakat. Jadilah penyebar semangat pengawasan partisipatif dan demokrasi di Provinsi Lampung," katanya.

Lebih lanjut, Hamid menekankan bahwa keberhasilan Pendidikan Pengawas Partisipatif tidak hanya diukur dari terselenggaranya pelatihan ataupun jumlah sertifikat yang diterima peserta, melainkan dari keberlanjutan aktivitas para alumni setelah kegiatan selesai.

Ia berharap para peserta mampu menyusun berbagai inisiatif yang dapat memperluas budaya pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing.

"Harapan kami, kegiatan ini tidak hanya menjadi acara seremonial. Yang paling penting adalah tindak lanjut setelah kegiatan ini selesai. Pasca kegiatan ini, teman-teman akan melakukan apa? Bagaimana ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dan memberikan dampak positif bagi demokrasi dan kepemiluan di Provinsi Lampung," tegasnya.

.
.
.

Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle