Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Hadiri Identifikasi Kebutuhan Penyusunan Modul Saksi Peserta Pemilu

Bawaslu Lampung Hadiri Identifikasi Kebutuhan Penyusunan Modul Saksi Peserta Pemilu

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar Hadiri Diskusi Kelompok Terpumpun dengan Tema Identifikasi Kebutuhan Penyusunan Modul Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu di Swiss-Belinn Hotel Balikpapan, Selasa (21/02/2023).

Guna meningkatkan kapasitas saksi peserta Pemilu 2024, Bawaslu menyusun modul penguatan kapasitas saksi peserta pemilu. Anggota Bawaslu RI Herwyn, menjelaskan pembuatan modul tersebut karena belum adanya mekanisme dan pedoman pelatihan saksi peserta pemilu dan pembuatan buku panduan peserta pemilu.

"Isu krusial mengenai saksi pemilu ialah belum adanya mekanisme dan pedoman pelatihan saksi pemilu," Kata Herwyn

Dalam diskusi tersebut Herwyn menjelaskan peningkatan kapasitas saksi peserta pemilu merupakan amanat Undang-undang 7 Tahun 2017. Amanat tersebut, kata dia, diberikan kepada Bawaslu untuk melatih saksi peserta pemilu.

"Wewenang dan kewajiban Bawaslu dalam melatih saksi peserta pemilu, kita akan membuat desain dan konsep pelatihan saksi ini berdasarkan masukan dari perwakilan Partai Politik dan evaluasi di Pemilu 2019." Ujar Herwyn

Herwyn mengatakan pelatihan saksi peserta pemilu bertujuan mengurangi kecurangan pada saat hari pemungutan suara.

"Pelatihan ini akan dioptimalkan kepada partai politik terutama pada saksi, agar mereka bisa saling mengawasi jika ada pelanggaran pemilu dalam TPS," ujarnya.

Perlu diketahui Diskusi Kelompok Terpumpun tersebut dihadiri Seluruh Ketua Bawaslu Provinsi Se-Lampung.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle