Bawaslu Lampung Hadiri Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan PPID KPU Lampung
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (16/07). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan informasi publik sekaligus memastikan penyusunan standar pelayanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Forum Konsultasi Publik tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan Standar Pelayanan PPID. Melalui forum ini, peserta berdiskusi mengenai substansi standar pelayanan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Penyelenggaraan forum ini merupakan implementasi dari penyusunan Standar Pelayanan PPID sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik. Kehadiran berbagai instansi dalam forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan standar pelayanan yang tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam proses pembahasan, peserta forum memberikan berbagai pandangan, saran, serta masukan terhadap rancangan standar pelayanan. Seluruh masukan tersebut menjadi bahan penyempurnaan dokumen agar pelayanan informasi publik dapat berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai mekanisme pelayanan informasi.
Berdasarkan hasil pemaparan, diskusi, serta penyampaian saran dan masukan dari seluruh peserta, disepakati bahwa Rancangan Standar Pelayanan PPID disusun mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rancangan tersebut juga memuat 14 komponen Standar Pelayanan sebagai pedoman penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan penyelenggara.
Keikutsertaan Bawaslu Provinsi Lampung dalam forum ini menjadi wujud komitmen lembaga dalam mendukung penguatan tata kelola pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Sebagai badan publik, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan mengatakan bahwa penyusunan Standar Pelayanan PPID merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap badan publik.
"Forum Konsultasi Publik ini menjadi ruang yang sangat penting untuk menyelaraskan standar pelayanan informasi publik dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui penyusunan standar pelayanan yang komprehensif, diharapkan setiap badan publik memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel," ujar Gistiawan.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, seluruh badan publik perlu terus memperbaiki kualitas pelayanan informasi agar masyarakat memperoleh haknya atas informasi secara optimal.
"Bawaslu Provinsi Lampung mendukung penuh penyusunan Standar Pelayanan PPID ini. Kami meyakini bahwa pelayanan informasi yang berkualitas tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi bentuk nyata akuntabilitas lembaga kepada masyarakat. Standar pelayanan yang disusun melalui forum konsultasi seperti ini akan menghasilkan kebijakan yang lebih partisipatif, adaptif, dan mampu memberikan kepastian pelayanan kepada publik," tambahnya.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar