Bawaslu Lampung Hadiri Bimtek Pencalonan DPR, DPRD, Pendaftaran DPD
|
Anggota Bawaslu Lampung, Hermansyah dan Imam Bukhori Hadiri Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pendaftaran Persyaratan Calon Anggota DPD dan Penggunaan SILON yang diselenggarakan oleh KPU Lampung di Hotel Golden Tulip (18/4)
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemaparan dan pemahaman regulasi dan kebijakan tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pendaftaran Persyaratan Calon Anggota DPD dan Penggunaan Silon, KPU Provinsi Lampung akan mengadakan Bimbingan Teknis kegiatan dimaksud dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dalam sambutannya saat membuka acara Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dan Pendaftaran Bakal Calon DPD menyampaikan terkait Tahapan Pemilu yang terus Berjalan sudah mendekati pengumuman Pendaftaran pada tanggal 24 April oleh KPU dan Rancangan Peraturan KPU tentang tata cara pendaftaran bakal calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah disepakati dan akan diundangkan minggu-minggu ini.
"Tanpa terasa Terkait dengan Pendaftaran bakal calon DPD ada perubahan pada Peraturan KPU No. 10 tahun 2022 terkait dengan persyaratan bakal calon DPD mantan narapidana yang diancam di atas 5 tahun juga perlunya menyamakan persepsi antara KPU, Bawaslu dan hadirin sekalian, partai politik sebagai peserta pemilu dan bakal calon DPD jika persepsinya sama, mudah-mudahan prosesnya bisa berjalan dengan baik". Jelas Erwan.
Erwan juga menyampaikan ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bisa diterbitkan oleh puskesmas/rumah sakit selain itu ada juga keterangan peradilan negri tidak pernah diancam pidana di atas 5 tahun atau yang sudah pernah diancam/ pernah mendapatkan putusan pidana di atas 5 tahun lalu ada persyaratan lainnya seperti Surat keterangan bebas narkoba. persyaratkan itu semua diterbitkan ekternal.
Anggota Bawaslu Lampung, Hermansyah dan Imam Bukhori Hadiri Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pendaftaran Persyaratan Calon Anggota DPD dan Penggunaan SILON yang diselenggarakan oleh KPU Lampung di Hotel Golden Tulip (18/4)
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemaparan dan pemahaman regulasi dan kebijakan tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pendaftaran Persyaratan Calon Anggota DPD dan Penggunaan Silon, KPU Provinsi Lampung akan mengadakan Bimbingan Teknis kegiatan dimaksud dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dalam sambutannya saat membuka acara Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dan Pendaftaran Bakal Calon DPD menyampaikan terkait Tahapan Pemilu yang terus Berjalan sudah mendekati pengumuman Pendaftaran pada tanggal 24 April oleh KPU dan Rancangan Peraturan KPU tentang tata cara pendaftaran bakal calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah disepakati dan akan diundangkan minggu-minggu ini.
"Tanpa terasa Terkait dengan Pendaftaran bakal calon DPD ada perubahan pada Peraturan KPU No. 10 tahun 2022 terkait dengan persyaratan bakal calon DPD mantan narapidana yang diancam di atas 5 tahun juga perlunya menyamakan persepsi antara KPU, Bawaslu dan hadirin sekalian, partai politik sebagai peserta pemilu dan bakal calon DPD jika persepsinya sama, mudah-mudahan prosesnya bisa berjalan dengan baik". Jelas Erwan.
Erwan juga menyampaikan ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bisa diterbitkan oleh puskesmas/rumah sakit selain itu ada juga keterangan peradilan negri tidak pernah diancam pidana di atas 5 tahun atau yang sudah pernah diancam/ pernah mendapatkan putusan pidana di atas 5 tahun lalu ada persyaratan lainnya seperti Surat keterangan bebas narkoba. persyaratkan itu semua diterbitkan ekternal.
