Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Gelar Sosialisasi Perbawaslu 6 Tahun 2023

Bawaslu Lampung Gelar Sosialisasi Perbawaslu 6 Tahun 2023

Lahirnya Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 menjadi landasan hukum baru bagi Bawaslu dalam melaksanakan Advokasi Hukum. Hal ini disampaikan oleh Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung Suheri pada kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang layanan advokasi hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Bandar Lampung (29/09).

Pada kesempatan tersebut, Suheri yang merupakan PIC pada tahapan pencalonan juga membahas terkait akan ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon anggota DPRD, Suheri meminta kepada seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan pengawasan melekat di KPU Kabupaten/Kota masing-masing terkait penyerahan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota batas akhir pada tanggal 3 Oktober 2023 hingga pukul 23.59 WIB.

Selain itu, Suheri juga meminta Bawaslu Kabupaten/Kota juga diharapkan untuk selalu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dalam mengawasi proses penyerahan dokumen persyaratan ini, serta memastikan bahwa semua syarat yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selanjutnya, arahan Koordinator Divisi penanganan pelanggaran Tamri yang sekaligus mengingatkan bahwa jangan ada ego sektoral antar divisi di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

"Karena semua divisi harus mengetahui dan memahami semua tahapan-tahapan yang sedang berjalan, kita di provinsi ini tidak mau mendengar apabila nantinya masih ada anggota Bawaslu kabupaten/kota yang masih berpikiran bahwa kerjaan itu hanya yang mengerjakan divisi terkait atau PIC," Ujar Tamri.

Hal senada disampaikan oleh Koordinator Divisi Humas Datin Ahmad Qohar yang meminta kepada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk selalu tetap berkoordinasi kepada pimpinan Bawaslu Provinsi terkait dengan semua pengawasan tahapan-tahapan yang sedang berjalan.

Selain itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama dan koordinasi yang erat antara anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan pimpinan Bawaslu Provinsi "Kunci keberhasilan pengawasan pemilihan umum di tingkat daerah adalah kerja sama yang solid antara Bawaslu Kabupaten/Kota dengan pimpinan Bawaslu Provinsi. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap tahap pemilihan berjalan dengan transparan, adil, dan akuntabel." Tutup Gistiawan.

Kegiatan sosialisasi peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2023 dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung selama 3 hari dan diikuti oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota koordinator divisi hukum serta satu orang staff yang membidangi divisi hukum.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle