Bawaslu Lampung Dukung Penerapan Manajemen Talenta Berbasis Kompetensi
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori menghadiri kegiatan Kick-off Manajemen Talenta Bawaslu bersama Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori dan Gistiawan beserta Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal penguatan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu melalui penerapan manajemen talenta yang berbasis kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mendorong penerapan manajemen talenta untuk memastikan penempatan sekaligus pengembangan pegawai dilakukan berdasarkan kompetensi. Menurutnya, pengelolaan sumber daya manusia tidak hanya berorientasi pada pemenuhan jumlah pegawai, tetapi juga harus memastikan kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan jabatan.
“Banyaknya orang yang bekerja belum tentu dia mampu untuk jabatan-jabatan tertentu. Harus diakui, seringkali dalam posisi ini, yang penting posisinya terisi dulu,” kata Herwyn.
Herwyn menjelaskan, manajemen talenta dapat menjadi instrumen untuk memetakan pegawai berdasarkan kualifikasi dan kompetensinya sebelum ditempatkan pada jabatan tertentu. Pemetaan tersebut diperlukan agar kemampuan pegawai sesuai dengan tugas dan kewenangan yang akan dijalankan.
Menanggapi hal tersebut, Imam Bukhori menilai manajemen talenta perlu diarahkan sebagai instrumen yang mampu memperkuat pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu.
Menurut Imam, pemetaan talenta dapat membantu organisasi mengenali kompetensi dan potensi pegawai sekaligus menentukan kebutuhan pengembangan yang sesuai.
“Manajemen talenta menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap pegawai dapat dikembangkan sesuai dengan kompetensi dan potensi yang dimiliki. Dengan pemetaan yang baik, kebutuhan peningkatan kapasitas dapat lebih terarah dan mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan,” ujar Imam.
Ia menambahkan, pengembangan sumber daya manusia perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kompetensi pegawai dapat terus menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
“Yang perlu diperkuat bukan hanya bagaimana pegawai ditempatkan, tetapi juga bagaimana setelah ditempatkan mereka terus diberikan ruang untuk berkembang. Karena itu, manajemen talenta harus berjalan beriringan dengan pengembangan kompetensi dan kinerja,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Administrasi Bawaslu La Bayoni menyampaikan bahwa Bawaslu telah menyiapkan fondasi penerapan manajemen talenta. Persiapan tersebut meliputi penyusunan regulasi dasar penerapan manajemen talenta, komite talenta, tim kerja manajemen talenta, serta regulasi terkait pemutakhiran data ASN.
“Itu persiapan yang telah dilakukan, mencakup sejumlah komponen penting dan tidak hanya berupa pemetaan pegawai saja,” ungkap La Bayoni.
La Bayoni menambahkan, penerapan manajemen talenta mengacu pada Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1312 Tahun 2026. Ia berharap kegiatan tersebut dapat membangun pemahaman dan persepsi yang sama mengenai penerapan manajemen talenta di lingkungan Bawaslu.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar/Aris Munandar/Humas Bawaslu RI
Foto : Humas Bawaslu RI