Bawaslu Lampung Beri Pendampingan Teknis Jelang Kompetisi Debat Pemilu
|
Bawaslu Provinsi Lampung terus memperkuat komitmennya dalam mendukung peningkatan kapasitas generasi muda, khususnya di bidang kepemiluan dan penegakan hukum pemilu. Komitmen tersebut diwujudkan melalui koordinasi bersama Tim Debat Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) dalam rangka persiapan mengikuti tahapan seleksi Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung pada Selasa (14/07). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Lampung untuk memastikan setiap peserta dari Provinsi Lampung memahami secara utuh mekanisme, persyaratan, serta tahapan seleksi yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI sehingga dapat mengikuti proses kompetisi secara optimal.
Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu merupakan agenda yang rutin diselenggarakan oleh Bawaslu RI sebagai sarana meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap sistem kepemiluan, hukum pemilu, serta pengawasan pemilu. Selain menjadi wadah kompetisi akademik, kegiatan ini juga diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang memiliki kemampuan berpikir kritis, argumentatif, dan memahami dinamika penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung memberikan penjelasan mengenai berbagai ketentuan administrasi, mekanisme pendaftaran, hingga tahapan seleksi yang harus dipenuhi oleh peserta. Pendampingan dilakukan agar tidak terdapat kendala administratif yang dapat menghambat keikutsertaan tim dalam kompetisi tingkat nasional tersebut.
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Lampung, Erwin Prima Rinaldo, menjelaskan bahwa koordinasi ini difokuskan pada pemberian informasi dan pendampingan terkait ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
"Koordinasi ini bertujuan membantu peserta memahami seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia sehingga proses pendaftaran maupun tahapan seleksi dapat diikuti dengan baik dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku," ujar Erwin.
Ia menegaskan, Bawaslu Provinsi Lampung berkomitmen memberikan dukungan dalam bentuk fasilitasi informasi agar seluruh peserta dari Lampung memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme kompetisi.
Menurut Erwin, pendampingan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung tidak menyentuh substansi materi maupun strategi yang akan digunakan oleh tim debat. Hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan peserta bersama pihak perguruan tinggi.
"Bawaslu Provinsi Lampung hanya memberikan pendampingan terkait teknis pelaksanaan kompetisi serta penjelasan mengenai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI. Kami tidak melakukan intervensi terhadap materi maupun strategi debat yang akan dipersiapkan oleh tim peserta," tegasnya.
Ia berharap pendampingan tersebut dapat membantu peserta lebih siap menghadapi setiap tahapan seleksi sekaligus meminimalkan kesalahan administratif yang berpotensi menghambat proses keikutsertaan.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar