Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Beri Atensi Terkait Dokumen Pencalonan Bacaleg

Bawaslu Lampung Beri Atensi Terkait Dokumen Pencalonan Bacaleg

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar beri atensi tentang terkait dokumen pencalonan Bacaleg. Beliau menyampaikan sesuai dengan Pasal 520 Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

"Maka dari itu kami tegaskan saat Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 09 Juli 2023, untuk tidak mengajukan dokumen yang tidak sesuai, salah satu nya terkait pekerjaan yang tidak sesuai" ungkap iskardo saat menghadiri Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Lampung, di Hotel Horison Bandar Lampung, Minggu (25/06).

lebih lanjut, Iskardo menghimbau kepada partai politik untuk tidak menambahkan bacaleg pasca Pengajuan Bakal Calon dari tanggal 1 Mei sampai dengan 14 mei 2023.

"Bawaslu Lampung tidak mencari kesalahan atau menghalangi hak politik partai politik, untuk itu kami menghimbau dan mengingatkan untuk tidak menambahkan bacaleg, jika ditemukan kami akan ditindaklanjuti dan berakhir di sidang penanganan pelanggaran administrasi karena Bawaslu tegak lurus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" tegas Iskardo

selain itu, Iskardo mengingatkan kepada Partai Politik dan Bakal Calon DPD terkait alat sosialisasi yang terpasang di tempat yang tidak sesuai untuk segera tertibkan.

"Bawaslu Lampung melihat dan mendapatkan informasi dari masyrakat serta penggiat lingkungan hidup terkait alat sosialisasi yang terpasang ditempat yang tidak sesuai seperti di pohon, tiang listrik, dan faslitas umum untuk segera ditertibkan" Tutup Iskardo.

untuk diketahui, kegiatan tersebut dihadiri Ketua, Anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Tamri dan Widodo Wuryanto, serta partai politik tingkat provinsi lampung, dan Forkompinda Provinsi Lampung

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle