Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Awasi Melekat Tahapan Pencermatan DCT Legislatif Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Awasi Melekat Tahapan Pencermatan DCT Legislatif Pemilu 2024

Jadwal Penyampaian Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana dalam PKPU 10 Tahun 2023 dari tanggal 24 September 2023 sampai dengan 03 Oktober 2023, pukul 23.59 waktu setempat, dari 18 peserta Pemilu di Provinsi Lampung, telah menyerahkan berkas rancangan DCT yang diterima oleh KPU Provinsi Lampung dengan rincian berikut :

  1. Partai Kebangkitan Nasional
  2. Partai Gerindra Raya
  3. Partai Demokrasi Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Ummat.

Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengapresiasi KPU Provinsi Lampung dan 18 Partai Politi Peserta Pemilu yang telah menyampaikan Rancangan DCT tepat waktu.

"Kami sangat mengapresiasi rekan-rekan KPU Baik ketua, anggota beserta dukungan teknis sekretariat dalam memberikan pelayanan yang baik kepada peserta pemilu untuk menyelesaikan hal-hal yang harus dilakukan sampai pada penyampaian rancangan DCT nya ke KPU. kami juga mengapresiasi peserta pemilu yang sudah bekerja dalam tahapan Pencermatan Rancangan DCT ini hingga dapat menyampaikan berkas berkas nya tepat waktu" ungkap Tamri saat mengawasi tahapan pencermatan rancangan DCT di KPU Lampung, Rabu (04/10).

Lebih lanjut, hingga saat ini, terkait dengan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, sudah memasuki jelang penetapan DCT dimana pencermatan rancangan DCT dilakukan sejak 24 September - 3 Oktober 2023, dan penyusunan dan penetapan DCT pada tanggal 4 Oktober-3 November 2023. Dan pengumuman DCT tersebut pada 4 November 2023 mendatang.

“Tahapan pemilu sekarang yakni masih dalam proses penetapan Daftar Calon Tetap legislatif. Nanti pada tanggal 4 November 2023 maka akan dilakukan penetapan Calon Tetap Legislatif. Kemarin itu sudah selesai Penetapan Calon Sementara Legislatif yakni pada tanggal 18 Agustus 2023. Pasca pengumuman dan penetapan calon sementara itu, tidak ada yang mengajukan sengketa di Bawaslu Provinsi Lampung maupun Bawaslu Kabupaten/Kota. Bisa jadi nanti kemungkinan ada yang memang keberatan terkait dengan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, maka pastinya kami Bawaslu Provinsi Lampung siap untuk menerima laporan pengajuan sengketa tersebut. Tapi batasan waktunya ada, maksimal 3 hari kerja penyampaian laporannya setelah diumumkan,” ujarnya.

Untuk tahapan pencermatan rancangan DCT sebutnya, untuk pergantian nomor urut, foto dan nama lengkap. Kemudian untuk pengajuan penggantian Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan harus mendapat persetujuan dari DPP Parpol yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral.

Ia mengatakan, pengawas pemilu akan senantiasa mengawasi tahapan-tahapan pemilu 2024.

“Bawaslu memastikan akan melakukan pengawasan melekat agar penyelenggara teknis dalam hal ini KPU Provinsi Lampung tetap berpedoman pada prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Surat Keputusan KPU tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara dan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota,” tutup Tamri.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle