Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Apresiasi Gagasan Penguatan Hukum Masyarakat Adat

.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Ahmad Qohar dan Hamid Badrul Munir menghadiri ujian terbuka promosi doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum yang dijalani Siti Khoiriyah, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung B Lantai 2 Program Studi Doktor Ilmu Hukum.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Ahmad Qohar dan Hamid Badrul Munir menghadiri ujian terbuka promosi doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum yang dijalani Siti Khoiriyah, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung B Lantai 2 Program Studi Doktor Ilmu Hukum.

Dalam ujian terbuka tersebut, Siti Khoiriyah mengangkat disertasi berjudul “Rekonstruksi Hukum Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia”. Disertasi tersebut membahas persoalan fundamental mengenai posisi, pengakuan, serta perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam pemaparannya, Siti Khoiriyah menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat secara konstitusional telah memperoleh jaminan melalui Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan konstitusional bagi negara dalam mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Namun demikian, menurut Siti Khoiriyah, jaminan konstitusional tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kondisi hukum positif di Indonesia. Regulasi yang ada dinilai masih menghadapi persoalan dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat secara nyata.

Ia menilai persoalan masyarakat hukum adat tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya norma konstitusi. Tantangan yang lebih mendasar adalah bagaimana mandat konstitusi tersebut diterjemahkan ke dalam konstruksi hukum yang operasional, sehingga mampu memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.

Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam ujian promosi doktor karena menyentuh hubungan antara norma konstitusi, hukum positif, serta realitas sosial masyarakat hukum adat di Indonesia.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan ujian terbuka tersebut. Menurutnya, kajian akademik mengenai masyarakat hukum adat memiliki relevansi penting dalam pembangunan hukum nasional, termasuk dalam memastikan bahwa kebijakan dan praktik penyelenggaraan negara tetap memperhatikan keberagaman masyarakat Indonesia.

“Disertasi ini memberikan perspektif penting bahwa pengakuan masyarakat hukum adat tidak cukup hanya berhenti pada pengakuan secara normatif. Harus ada konstruksi hukum yang jelas agar pengakuan tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Ahmad Qohar.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir menilai penelitian tersebut menunjukkan pentingnya membangun hukum yang responsif terhadap kondisi masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman sosial, budaya, dan hukum adat.

Menurut HBM, masyarakat hukum adat merupakan bagian dari realitas kehidupan berbangsa yang keberadaannya perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus perlindungan.

“Kajian mengenai masyarakat hukum adat menjadi sangat penting karena Indonesia memiliki keberagaman masyarakat dan tradisi hukum yang berkembang di berbagai daerah. Negara perlu memastikan keberagaman tersebut mendapatkan ruang dalam sistem hukum nasional,” ungkap HBM.

Kehadiran Ahmad Qohar dan Hamid Badrul Munir dalam ujian terbuka tersebut sekaligus menjadi bentuk apresiasi Bawaslu Provinsi Lampung terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum. Bawaslu menilai ruang akademik memiliki peran penting dalam melahirkan gagasan dan perspektif baru bagi penguatan tata kelola hukum dan kehidupan demokrasi.

.
.
.

Editor : Mayu Shofa/Aris Munandar
Foto : Fakhmi Umar

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle