Awasi Melekat Verfak Bacalon DPD, Hermansyah: Jajaran KPU Harus Bekerja Sesuai Aturan
|
Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan Pengawasan secara melekat Verifikasi Faktual Kesatu Bakal Calon Anggota DPD RI.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah, ditemui disela aktivitas pengawasan di Kabupaten Lampung Utara dan Lampung Tengah menjelaskan hal-hal yang harus diperhatikan sebagaimana isi s urat edaran bawaslu nomor 37 tahun 2022 tentang pengawasan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD
Dasar hukum pengawasan yang digunakan pada tahapan ini yaitu UU Nomor 7 tahun 2017, Perbawaslu 16 tahun 2018, Perbawaslu 5 tahun 2022, PKPU 3 Tahun 2022, dan PKPU 10 tahun 2022.
Hermansyah juga menegaskan, proses pengawasan ini dilakukan secara melekat dan menyeluruh sebagaimana amanat dari Perbawaslu 16 tahun 2018.
“Dalam melakukan pengawasan, seluruh tim harus memastikan KPU bekerja sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,â€tutupnya.
Sebagaimana yang ada di dalam jadwal bahwa Verifikasi Faktual kesatu bakal calon DPD RI dilaksanakan mulai 06 Februari 2023 sampai 26 Februari 2023.