Apel Senin, Bawaslu Lampung Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak
|
Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Apel Senin Pagi bagi jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung di halaman Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Senin (13/07). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi internal sekaligus menyampaikan berbagai kebijakan dan agenda kelembagaan yang akan dilaksanakan dalam sepekan ke depan.
Apel dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Achmad Sutiono. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Lampung Erwin Prima Rinaldo, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung Mimi Abriyani, serta seluruh jajaran pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung.
Dalam amanatnya, Achmad Sutiono menyampaikan bahwa Bawaslu mendukung penuh program pemerintah mengenai penguatan ketahanan keluarga melalui Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap peran keluarga dalam mendukung tumbuh kembang anak sekaligus membangun kedekatan emosional antara orang tua dan anak.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor B-2067/KP/SJ/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, pegawai Bawaslu yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah diberikan izin fleksibilitas waktu kerja untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Achmad Sutiono menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan Bawaslu terhadap upaya menciptakan keluarga yang harmonis sekaligus memberikan ruang bagi para pegawai untuk menjalankan peran sebagai orang tua tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
"Bawaslu mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah. Bagi pegawai yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah diberikan izin fleksibilitas waktu kerja untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah sebagaimana diatur dalam Surat Bawaslu RI Nomor B-2067/KP/SJ/07/2026 tanggal 11 Juli 2026," ujar Achmad Sutiono.
Lebih lanjut, Achmad mengajak seluruh pegawai untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga. Menurutnya, perhatian terhadap keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan berorientasi pada keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga.
Selain menyampaikan kebijakan tersebut, Achmad juga mengingatkan seluruh jajaran agar tetap menjaga semangat kerja dan meningkatkan koordinasi dalam menghadapi berbagai agenda Bawaslu Provinsi Lampung selama satu pekan ke depan. Menurutnya, setiap kegiatan yang telah direncanakan perlu dipersiapkan secara matang agar pelaksanaannya berjalan lancar dan memberikan hasil yang optimal.
Ia meminta seluruh bagian untuk saling berkoordinasi, memastikan kesiapan administrasi, teknis, maupun dukungan lainnya sehingga setiap program dan kegiatan dapat terlaksana sesuai target yang telah ditetapkan.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar