Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Hadiri Rakornas Evaluasi Pemberian Keterangan Dalam Sengketa Hasil Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Hadiri Rakornas Evaluasi Pemberian Keterangan Dalam Sengketa Hasil Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Lampung Suheri menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Lombok, Selasa (13/08).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Lampung Suheri menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Lombok, Selasa (13/08). Menurut Suheri rakornas bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana proses pemberian keterangan dalam perselisihan hasil pemilu.

Suheri menjelaskan bahwa evaluasi ini sangat penting karena menjadi kesempatan bagi seluruh pihak terkait untuk merumuskan strategi baru dalam menghadapi perselisihan hasil pemilu, terutama dalam hal pemberian keterangan yang dapat mempengaruhi hasil akhir sengketa pemilu.

"Evaluasi ini juga menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk merumuskan strategi baru dalam menghadapi perselisihan hasil pemilu, khususnya terkait dengan pemberian keterangan yang dapat mempengaruhi hasil akhir dari sengketa pemilu di Tahun 2024," ungkap Suheri.

Lebih lanjut, Suheri mengungkapkan bahwa Rakornas ini merupakan bagian penting dari evaluasi proses pemberian keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi (MK). Evaluasi ini mencakup prosedur pemberian keterangan selama perselisihan hasil pemilu yang telah berlangsung, termasuk evaluasi teknis pemberian keterangan, kendala yang dihadapi oleh Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan, serta pentingnya kualitas data dan bukti yang harus disertakan.

"Ini termasuk evaluasi teknis pemberian keterangan, kendala yang dihadapi sebagai pihak pemberi keterangan (Bawaslu), termasuk kualitas data dan bukti menjadi suatu kewajiban yang harus disertakan dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi," tambah Suheri. Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Lampung harus lebih mempersiapkan diri untuk menghadapi potensi perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Dalam kegiatan tersebut, beberapa poin penting juga dicatat, antara lain persiapan anggaran yang diperlukan dalam proses pembuatan keterangan tertulis, termasuk kebutuhan untuk konsultasi, fotokopi, dan legalisasi berkas-berkas bukti. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pembuatan keterangan tertulis serta simulasi persidangan di Mahkamah Konstitusi juga menjadi prioritas.

Suheri juga menyoroti pentingnya kontribusi dari jajaran pengawas pemilu, mulai dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Pengawaslu Kelurahan/Desa (PKD), Panwaslu Kecamatan , hingga Bawaslu Kabupaten/Kota. Mereka diharapkan dapat menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), termasuk dalam aspek pencegahan, pelaporan hasil pengawasan, saran perbaikan, dan penyelesaian sengketa.

"Kontribusi dari jajaran pengawas pemilu, mulai dari PTPS, PKD, Panwaslucam, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota, sangat penting dalam menjaga tertib administrasi hasil pengawasan sesuai dengan SOP yang telah diatur oleh Undang-Undang dan Perbawaslu," pungkas Suheri.

Editor : Aris Munandar
Foto : Istimewa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle