Anggota Bawaslu Lampung Tamri menyatakan, pentingnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bahkan, kata dia, tidak hanya Sentra Gakkumudu, tapi instrumen hukum lainnya, diperlukan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Lampung Tamri menjelaskan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan.
Anggota Bawaslu Lampung, Ahmad Qohar hadiri Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Senin (25/09). Ahmad Qohar memberikan sambutan serta arahan terkait kegiatan tersebut.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar ungkap kesiapan pengawasan Pemilu 2024 saat menerima kunjungan kerja Komite I DPD RI di Aula KPU Provinsi Lampung, Senin (25/9).