Transformasi Humas Bawaslu Melalui Keseragaman Regulasi Media Sosial
|
Jakarta, Selasa (10/02). Fokus kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia kini tertuju pada penguatan fungsi komunikasi publik melalui platform digital. Penyelenggaraan rapat konsolidasi secara daring menjadi jembatan untuk menyatukan gerak humas dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota. Upaya ini dilakukan guna menjamin stabilitas penyebaran informasi setelah berakhirnya fase pemungutan suara.
Haryo Sudrajat selaku Sub Koordinator Peliputan dan Publikasi Sekretariat Jenderal Bawaslu RI menjelaskan bahwa instansi sedang melakukan penyegaran kapasitas SDM. Landasan formal yang digunakan adalah Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi tersebut didukung oleh Surat Keputusan Nomor 083 Tahun 2022 yang menjadi kitab panduan bagi seluruh pengelola media sosial lembaga.
Agenda kali ini adalah refreshment kehumasan yang mencakup produk hukum Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024 serta Surat Keputusan Nomor 083 Tahun 2022 tentang Pedoman Media Sosial. Pedoman tersebut mencakup strategi dan produksi konten. Rangkaiannya terdiri dari perencanaan produksi dan publikasi hingga tahap evaluasi. Demikian penjelasan Haryo dalam forum tersebut.
Pihak Sekretariat Jenderal juga mengingatkan tentang kode etik yang melekat pada setiap personel kehumasan. Profesionalitas dalam mengelola informasi publik harus tetap terjaga melalui kepatuhan terhadap daftar larangan yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap konten yang tayang tetap berada pada koridor netralitas dan etika pemerintahan.
Meskipun saat ini sedang diberlakukan kebijakan efisiensi anggaran namun aktivitas penyebaran informasi dilarang berhenti. Bawaslu RI memandang keterbukaan informasi sebagai hak publik yang harus dipenuhi secara berkesinambungan. Kerja sama antara pusat dan daerah dalam mendokumentasikan kunjungan kerja pimpinan juga menjadi poin krusial yang dibahas.
Publikasi tetap harus berjalan aktif meskipun di tengah efisiensi anggaran. Hal ini telah diatur dalam surat koordinasi publikasi dan peliputan. Kami juga meminta bantuan jajaran di daerah untuk mendokumentasikan setiap agenda pimpinan Bawaslu RI yang melaksanakan tugas ke daerah daerah. Haryo menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah tersebut.
Achmad Sutiono sebagai Kepala Bagian Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Lampung menyambut arahan tersebut dengan komitmen penuh. Ia memandang rapat koordinasi ini sebagai sarana untuk mempertajam arah publikasi di daerahnya. Penyamakan persepsi terhadap aturan hukum dinilai akan meminimalkan kesalahan prosedur dalam produksi konten di Lampung.
Rapat konsolidasi ini sangat bermanfaat bagi kami di daerah. Khususnya dalam memperkuat koordinasi dan menyamakan strategi komunikasi pasca pemilu. Dengan adanya refreshment kehumasan serta pemahaman terhadap pedoman media sosial kami dapat memastikan bahwa publikasi Bawaslu Provinsi Lampung berjalan lebih terarah. Achmad Sutiono memberikan tanggapan setelah mengikuti sesi diskusi.
Optimisme tetap terjaga di tingkat provinsi meskipun terdapat keterbatasan dukungan finansial. Pihak Bawaslu Lampung memastikan akan tetap produktif dalam mengabarkan hasil pengawasan kepada masyarakat luas. Integrasi komunikasi ini diharapkan dapat meningkatkan level kepercayaan publik terhadap kredibilitas lembaga pengawas pemilu.
Kami berkomitmen untuk tetap aktif melakukan publikasi dan dokumentasi kegiatan. Termasuk mendukung peliputan agenda pimpinan Bawaslu RI di daerah. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan informasi pengawasan pemilu dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Demikian pernyataan penutup dari Achmad Sutiono mengenai kesiapan jajarannya.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar