Tingkatkan Kompetensi Hukum Kepemiluan, Suheri Beri Pemahaman Aturan Perbawaslu dan Non Perbawaslu
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri memberikan arahan dalam acara Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Non Perbawaslu yang dilaksakan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Utara di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Jumat (23/06).
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna meningkatkan pengetahuan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lampung Utara tentang hukum dan penerapan Perbawaslu maupun produk hukum non Perbawaslu
Dalam arahannya Suheri menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan guna membangun hubungan yang baik antara jajaran pengawas dan stakeholder dalam penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.
"Kegiatan ini sangatlah baik untuk jajaran pengawas dan stakeholder agar jajaran dapat membangun hubungan yang baik dan menyamakan persepsi serta menambah pengetahuan tentang produk hukum pemilu yang ada di perbawaslu maupun non perbawaslu" Ujar Suheri.
Bawaslu Lampung Utara menghadirkan narasumber dari akademisi yakni Bapak Dr.Budiyono,S.H.,MH dan Bapak Topan Indra Karsa, SH., MH.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Ketua KPU Kabupaten Lampung Utara, Perwakilan dari Pemda Kab. Lampung Utara, Polres, Kajari, serta Badan Kesbangpol.
