Tamri Tekankan Fahami Regulasi Kepemiluan
|
Anggota Bawaslu Lampung, Tamri Hadir sebagai Narasumber dalam Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih di Aula RM Citra Intan-Simpang Pematang (25/3)
Acara dibuka oleh Ketua dan didampingi Anggota Bawaslu Mesuji Apri Susanto, Bambang Wahyudi dan Emron Tolib sebagai Pelaksana, hadir Kordiv, Staff Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian sengketa serta Kordiv Hukum, Pencegahan, Pengawasan partisipatif dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Mesuji sebagai Peserta
Agenda ini sebagai Pemantapan kesiapan jajaran kelembagaan pengawas pemilu sekabupaten mesuji dalam proses penanganan pelanggaran temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada pengawasan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024
Tamri, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung memberikan arahan terkait Temuan dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilu. Beliau menyampaikan bahwa Temuan merupakan dugaan yang ditemukan oleh para pengawas pada tahapan penyelenggaraaan pemilu atau hasil dari pengembangan dari informasi awal yang diterima oleh pengawas pemilu
Lanjut Tamri meminta seluruh Pengawas agar Faham regulasi Kepemiluan yang ada baik Undang-Undang Pemilu, Perbawaslu dan PKPU
“Saya meminta masing-masing Panwaslu kecamatan untuk meningkatkan pemahaman terkait regulasi Mekanisme Penanganan Temuan dan Laporan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, boleh koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Mesuji apabila memang ada aturan-aturan yang belum dipahami, tetapi jangan lupa untuk terus mengupgrade pemahanan dan pengetahuan terutama Undang-Undang Pemilu, juga Perbawaslu dan PKPU walaupun banyaknya kegiatan yang harus diikuti†Jelas Tamri
