Tamri Tegaskan Netralitas ASN Merupakan Landasan Utama Dalam Menjaga Integritas Pemilu
|
Dalam upaya memastikan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 berlangsung dengan adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik yang merugikan, Bawaslu Provinsi Lampung Beserta Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat menghadiri kegiatan Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat lingkungan Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat. Senin, (09/10).
Amanat Pembina Upacara yang langsung dipimpin oleh Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat M. Firsada, dalam amanatnya menyampaikan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah ’’Netralitas’’.
"Netralitas ASN ini berarti, setiap ASN tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapa pun," Ujarnya.
Ia juga menegaskan Berdasarkan data Ke-deputian BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian di tahun 2019, menetapkan sebanyak 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99,5 persen berstatus pegawai instansi pemerintah daerah. Dari total tersebut, 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik. Adapun 692 sisanya masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing. Tegas Pj. Bupati.
Selain itu, beliau berharap seluruh ASN yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat ini dapat menjaga netralitas, sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawasan Umum Nomor 2 Tahun 2022, 800 – 5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.
Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri memberikan arahan serta menyampaikan bahwa netralitas aparatur sipil negara merupakan landasan utama dalam menjaga integritas Pemilihan Umum. ia juga menekankan bahwa aparatur sipil negara harus menjalankan tugasnya dengan adil dan tanpa intervensi politik dari pihak mana pun.
"Kami mengajak semua pihak terkait untuk mendukung upaya Bawaslu dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara dan juga deklarasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap pemilih memiliki hak yang sama dalam menentukan pilihan politiknya, tanpa adanya tekanan atau intervensi yang merugikan dari aparatur sipil negara," Tegasnya.
Kegiatan deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dihadiri oleh Kabag Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung beserta staf, Forkopimda, Sekdakab, Para Asisten I, II dan III, Kadis, Badan, Bagian beserta staf, camat Se-Kabupaten Tulang Bawang Barat, seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Tulang Bawang Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Tulang Bawang Barat, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Udik dan Tumijajar.
